Komisi II Minta Maaf Atas Lolosnya Hery Susanto, Tak Tahu Ada Jejak Hukum

Kasus penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto ikut menyeret Komisi II DPR ke sorotan publik. Lembaga itu kemudian menyampaikan permintaan maaf setelah nama Hery sempat lolos dalam proses seleksi pimpinan Ombudsman.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang kini menjerat Hery saat seleksi berlangsung. Menurut dia, DPR menjalankan uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan hasil kerja panitia seleksi serta rekam jejak yang disampaikan kepada anggota dewan.

Komisi II mengaku bertumpu pada hasil pansel

Zulfikar menjelaskan, pemilihan sembilan pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 dilakukan dengan mengacu pada bahan yang diajukan panitia seleksi. Komisi II, kata dia, tidak bekerja sendiri dalam menilai calon, melainkan menjadikan hasil seleksi awal sebagai dasar utama sebelum fit and proper test digelar.

Saat proses itu berlangsung, DPR menilai nama-nama yang diusulkan memang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan pimpinan Ombudsman. Zulfikar juga menyebut mekanisme yang dipakai kala itu sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Permintaan maaf disampaikan ke publik

Pernyataan maaf disampaikan Zulfikar di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, setelah publik menyoroti lolosnya Hery dalam proses seleksi. Ia menegaskan Komisi II terbuka bila ada kekeliruan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan maupun pemilihan pejabat publik.

Berikut poin yang disorot Komisi II DPR terkait proses seleksi tersebut:

  1. DPR mengandalkan hasil seleksi dari panitia seleksi.
  2. Rekam jejak calon menjadi bahan penilaian.
  3. Fit and proper test dilakukan berdasarkan masukan pansel.
  4. DPR memilih sembilan nama yang dinilai layak saat itu.
  5. Komisi II mengaku tidak mengetahui persoalan hukum Hery Susanto saat seleksi.

Zulfikar menegaskan permintaan maaf itu disampaikan karena lembaga ingin bersikap terbuka terhadap kritik publik. Ia menambahkan bahwa jika memang ada bagian dari proses yang dinilai keliru, Komisi II siap menerimanya sebagai bahan evaluasi.

Sorotan publik atas rekam jejak pejabat

Perkara ini kembali memunculkan perhatian terhadap ketat atau tidaknya verifikasi rekam jejak calon pejabat lembaga negara. Proses uji kelayakan kerap dianggap sebagai ruang penting untuk memastikan calon yang dipilih tidak menyisakan persoalan yang bisa mencoreng lembaga.

Dalam kasus Hery Susanto, sorotan publik muncul karena ia telah ditetapkan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dugaan itu membuat proses seleksi yang pernah meloloskannya ikut dipertanyakan dari sisi pengawasan dan kecermatan.

Dugaan perkara yang menjerat Hery Susanto

Dalam perkara yang disebutkan, Hery diduga menerima aliran dana dari LKM selaku direktur PT TSHI. Dana itu diduga berkaitan dengan penerbitan rekomendasi dalam kasus tata kelola usaha pertambangan nikel.

Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang terkait jabatan atau kewenangan.

Kasus ini masih didalami KPK dan aparat penegak hukum. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan perkara tersebut, sementara perhatian publik tetap tertuju pada proses seleksi pejabat yang kini ikut dipersoalkan.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait