Potongan komisi aplikasi ojek online kini resmi dibatasi paling tinggi 8 persen, tetapi sejumlah pengemudi belum merasakan perubahan pada penghasilan mereka. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli.
Meski regulasi baru telah berjalan, di lapangan masih muncul perbedaan tafsir soal cara menghitung potongan. Dudy mengatakan pemerintah belum menerima aduan resmi terkait ketidakpatuhan aplikator, namun diskusi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi masih terus berlangsung.
Aturan Baru Mengacu pada Revisi Keputusan Menteri
Penurunan komisi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti lewat revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengubah batas potongan dari maksimal 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen.
Di tengah perubahan itu, Menhub menilai persoalan utama justru terletak pada penjelasan yang belum cukup rinci dari aplikator kepada para driver. Karena itu, ia meminta perusahaan aplikasi menjelaskan skema baru komisi secara lebih terbuka agar mitra pengemudi memahami pembagiannya secara utuh.
Penghasilan Belum Naik Karena Skema Masih Diperdebatkan
Dudy mengakui sudah ada perubahan di lapangan, tetapi belum semua pengemudi merasakan dampaknya secara langsung. Ia menilai perubahan aturan tidak otomatis membuat pendapatan naik jika cara pembagian pendapatan masih menimbulkan penafsiran berbeda.
Asosiasi ojol juga disebut belum menyampaikan keluhan resmi. Namun, di kalangan pengemudi masih ada perbedaan pemahaman mengenai potongan yang baru, sehingga efektivitas kebijakan belum terasa seragam.
Hanya Berlaku untuk Ojek Online Roda Dua
Aturan penurunan potongan ini baru berlaku untuk pengendara ojek online penumpang. Untuk taksi online dan kurir pengantaran, belum ada perubahan pemotongan tarif.
Dudy menjelaskan taksi online berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, kurir pengantaran online berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Belum Ada Perluasan ke Sektor Lain
Pemerintah saat ini juga belum menyiapkan pengaturan lanjutan untuk menurunkan potongan di aplikasi pada sektor selain roda dua. Artinya, fokus kebijakan masih tertuju pada pengemudi ojol penumpang sebagai kelompok pertama yang merasakan perubahan regulasi ini.
Ke depan, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada bagaimana aplikator menerapkan kebijakan baru dan menjelaskan perhitungannya kepada mitra pengemudi. Tanpa penjelasan yang jelas, penurunan komisi berisiko tetap terasa jauh dari harapan di lapangan.
Source: www.cnbcindonesia.com






