Dana KUR Rp12,59 Miliar Raib, Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus BNI Jember

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember. Kasus ini menyoroti praktik KUR fiktif yang diduga memakai identitas ratusan warga dan menimbulkan kerugian negara Rp12,59 miliar.

Dua tersangka yang ditahan adalah AM, Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS, Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026.

Sementara itu, MFH yang merupakan mantan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023 belum ditahan karena sedang menjalani pidana perkara lain di Lapas Jember. Ketiganya kini menjadi fokus penyidikan Kejati Jatim dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro.

Modus pengumpulan data warga

Penyidik menemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent tersebut. Namun, jumlah penerima KUR yang masih ditelusuri dalam perkara ini disebut mencapai sekitar 900 orang.

Menurut Kejati Jatim, para calon debitur yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Sebagian besar bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah itu.

Identitas masyarakat dikumpulkan dengan modus menawarkan bantuan sosial. Warga diminta menyerahkan data pribadi dengan iming-iming akan mendapat bantuan dan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

Setelah data terkumpul, identitas itu dipakai untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Sesudah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para collection agent.

Dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan. Dengan cara itu, penerima KUR tidak menguasai dana pinjaman yang tercatat atas nama mereka.

Nama TersangkaPeranStatus
MFHMantan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023Belum ditahan, menjalani pidana perkara lain di Lapas Jember
AMCollection Agent CV Jawara TaniDitahan 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur
IISCollection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ)Ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur

Dugaan peran pimpinan cabang

Kejati Jatim menduga praktik itu berlangsung dengan sepengetahuan MFH. Ia juga diduga memerintahkan bawahannya agar tetap memproses pencairan kredit meski dokumen dan persyaratan calon debitur tidak memenuhi ketentuan.

Aspidsus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menyebut AO penyelia diminta untuk “proses saja” agar pengajuan segera cair. Selain itu, MFH diduga menerima uang Rp105 juta dari AM dan IIS.

Kasus ini terungkap setelah Kejati Jawa Timur menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR. Laporan itu mengarah pada kredit macet yang membuat dana program pemerintah tidak bisa bergulir kepada masyarakat yang berhak.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar. Adapun total kerugian penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember selama periode 2021 hingga 2023 tercatat mencapai Rp41,48 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik Kejati Jawa Timur masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember.

Source: nusantaraabadinews.com
Berita Terkait