Kondisi Yaqut Memburuk, KPK Langsung Bantarkan ke RS Polri

KPK membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah sakit setelah hasil pemeriksaan dokter menunjukkan ia harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Langkah itu diambil untuk memastikan kondisi kesehatannya ditangani segera tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Ia menjelaskan Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan dan tetap harus memperoleh perawatan lanjutan sesuai rekomendasi dokter.

Keluarga melihat keluhan muncul sejak beberapa pekan

Istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusan tersebut. Dalam keterangan tertulis, ia menilai pembantaran itu tepat karena kondisi suaminya memang memburuk dalam beberapa hari terakhir.

Eny mengungkapkan, selama beberapa pekan terakhir Yaqut sering mengeluh sulit buang air besar, nyeri di ulu hati, dan mual-mual. Dalam lima hari terakhir, kondisi itu juga disertai demam dan meriang.

Ia mengatakan mengetahui langsung keadaan Yaqut pada Senin pagi saat berkunjung. Dari situ, keluarga melihat perlunya penanganan medis yang lebih intensif.

Tim medis bergerak cepat setelah pemeriksaan di RS Polri

Menurut Eny, tim medis KPK sudah lebih dulu memberi rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan. Saat diperiksa di RS Polri pada Rabu, dokter Eko Ristiyanto, Sp. B-KBD, disebut merekomendasikan tindakan medis segera.

Dokter juga meminta pemeriksaan tambahan, termasuk tes darah lengkap dan MRI. Eny menyebut pembantaran yang dilakukan KPK mengikuti rekomendasi tim dokter di RS Polri dan berharap perawatan berjalan lancar.

Pertimbangan kesehatan ikut ditegaskan tim hukum

Anggota tim penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut berterima kasih kepada KPK. Ia menilai keputusan pembantaran diambil dengan mempertimbangkan aspek medis, kemanusiaan, dan perlindungan hak atas kesehatan kliennya.

Mellisa mengatakan Yaqut sudah lama menjalani pemantauan dan perawatan medis berkelanjutan oleh dokter spesialis. Karena itu, ia menilai langkah KPK sejalan dengan kebutuhan kesehatan Yaqut saat ini.

Penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan

Di tengah perawatan tersebut, penyidik KPK tetap memantau perkembangan kesehatan Yaqut dan memastikan proses penyidikan berlanjut. Budi Prasetyo menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

KPK memiliki batas waktu 90 sampai 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sudah mendapat perpanjangan penahanan selama 30 hari pada awal Juni.

KPK juga mengebut penanganan perkara ini dengan rencana pelimpahan yang akan dibarengi dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel disebut masih ragu memberi keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor BPK RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. KPK memastikan penyidikan tetap berlanjut sambil Yaqut menjalani perawatan di rumah sakit.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait