Roy Suryo Masih Menunggu Praperadilan, Sidang dr Tifa Tetap Jalan 2 Juli

Sidang perdana perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo untuk dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dipastikan digelar pada Kamis, 2 Juli, pukul 09.00 WIB. Persidangan itu akan berlangsung di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di perkara yang sama, nasib sidang Roy Suryo belum bergerak ke meja hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal sidang belum seragam

Pejabat humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan penetapan sidang pertama perkara Roy belum dilakukan majelis hakim. Menurut dia, pengadilan masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan.

Perkara Roy dan dr Tifa memang sama-sama tercatat di PN Jakarta Timur, tetapi dengan nomor yang berbeda. Roy teregister dengan nomor perkara 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan dr Tifa terdaftar dalam perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.

Majelis hakim yang sama

Keduanya juga akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama. Susunannya terdiri dari ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Di sisi lain, PN Jakarta Selatan menyatakan dr Tifa tidak mengajukan praperadilan. Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan sampai hari ini belum ada perkara yang teregister di SIPP PN Jakarta Selatan atas nama dr Tifa.

Gugatan praperadilan Roy diajukan pada Senin, 22 Juni, terkait penggeledahan dan penangkapan. Perkara itu teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menempatkan Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai tergugat I.

Tergugat II dalam praperadilan itu adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. Petitum permohonan praperadilan belum ditampilkan, sementara sidang perdana gugatan itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Polda Metro Jaya juga merespons langkah hukum Roy tersebut. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan untuk sidang perdana praperadilan.

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Abrianto menegaskan pihaknya akan hadir jika surat kuasa dan panggilan resmi sudah diterima.

Source: news.detik.com

Berita Terkait