Di tengah derasnya arus konten digital yang masuk lewat gawai, DPRD Jawa Barat dan KPID Jabar menilai perlindungan terhadap generasi muda masih belum cukup kuat. Mereka mendorong DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar aturan yang ada tidak terus tertinggal dari perubahan teknologi.
Di Jawa Barat, dorongan itu terasa semakin mendesak karena jumlah penduduk yang besar membuat paparan konten digital berlangsung sangat masif. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa lagi dihadapi hanya dengan regulasi penyiaran lama, sementara pola konsumsi informasi masyarakat sudah bergeser cepat ke platform digital.
Celah pengawasan yang masih terbuka
Anggota Komisi III DPRD Jabar Tobias Ginanjar Sayidina menilai masih banyak ruang kosong dalam aturan penyiaran yang perlu segera diatur. Ia menekankan bahwa generasi muda membutuhkan perlindungan yang lebih kuat di tengah banjir konten yang mudah diakses lewat perangkat pribadi.
Tobias juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah tertinggal dalam pembaruan regulasi penyiaran. Karena itu, aspirasi dari masyarakat dan lembaga penyiaran di Jawa Barat didorong agar segera diteruskan ke tingkat pusat supaya kekosongan aturan tidak dibiarkan terlalu lama.
Menurut Tobias, pembaruan beleid tidak bisa terus ditunda. Ia menilai negara akan semakin tertinggal apabila regulasi penyiaran tetap tidak mengikuti perubahan cara masyarakat menerima informasi.
Ancaman bagi kognisi dan karakter
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet melihat situasi saat ini dapat mengganggu aspek kognisi generasi muda. Ia menyebut konten digital yang tidak terawasi sebagai ancaman serius bagi karakter bangsa dan pembangunan sumber daya manusia.
Adiyana juga menilai konten digital yang tidak terkontrol dapat merusak nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan. Karena itu, ia mendorong masyarakat kembali memberi perhatian pada tayangan televisi dan radio yang memiliki aturan pengawasan lebih jelas.
Ia menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada lembaga negara yang secara khusus diberi kewenangan untuk mengawasi konten di platform digital. Menurutnya, keadaan itu membuat perlindungan publik belum sekuat pengawasan pada media penyiaran konvensional.
Jawa Barat ingin jadi pemantik
DPRD dan KPID Jabar berharap kerja sama keduanya dapat menjadikan Jawa Barat sebagai pemantik nasional untuk mendorong regulasi yang lebih adaptif. Selain mendorong revisi undang-undang, mereka juga berkomitmen memperluas literasi media ke seluruh kabupaten dan kota.
Langkah itu diarahkan agar masyarakat semakin sadar terhadap dampak negatif konten digital. Pada saat yang sama, upaya tersebut diharapkan bisa memperkuat perlindungan publik sekaligus membentuk sumber daya manusia yang berkarakter unggul.
Di tengah perubahan ekosistem media yang berjalan cepat, revisi UU Penyiaran menjadi salah satu tuntutan utama dari Jawa Barat kepada pembuat kebijakan di tingkat pusat. Dorongan itu muncul bukan hanya karena kebutuhan regulasi baru, tetapi juga karena kekhawatiran bahwa generasi muda semakin rentan menghadapi konten digital yang belum terawasi dengan memadai.
Source: jabar.antaranews.com






