Pemerintah kini meminta platform digital yang berisiko tinggi untuk lebih ketat mengunci akses dan interaksi yang melibatkan anak. Lewat PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, fokus perlindungan tidak lagi berhenti pada isi konten, tetapi juga pada ruang kontak di dalam aplikasi.
Langkah ini menempatkan percakapan digital sebagai area yang harus diawasi serius. Pemerintah melihat celah interaksi terbuka di platform bisa menjadi pintu masuk bagi child grooming dan bahkan berujung pada ancaman penculikan anak.
Komdigi mulai memperketat penerapan aturan itu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang masuk kategori berisiko tinggi. Salah satu titik tekan utamanya adalah pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan bahwa platform harus memastikan usia pengguna melalui sistem verifikasi yang andal. Selain itu, platform juga diminta menyiapkan langkah mitigasi agar risiko kontak di dalam aplikasi dapat dicegah sejak awal.
Dorongan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menilai siapa yang boleh masuk ke sistem. Pemerintah juga menuntut kontrol atas apa yang bisa dilakukan pengguna setelah berada di dalam platform.
Chat jadi sorotan utama
Salah satu pembatasan yang paling disorot adalah fitur chat. Pada platform tertentu, percakapan dapat dinonaktifkan untuk pengguna di bawah usia 16 tahun jika fitur itu dinilai membuka ruang interaksi berisiko.
Roblox menjadi contoh yang mendapat perhatian karena fitur komunikasinya dianggap perlu dibatasi. Pemerintah menilai komunikasi yang dibiarkan terlalu bebas dapat mempermudah pendekatan berbahaya terhadap anak.
Dari ruang percakapan yang sama, interaksi digital dapat berkembang menjadi relasi yang tidak aman. Karena itu, PP Tunas diarahkan untuk menutup celah yang selama ini muncul dari fitur komunikasi terbuka di platform berisiko tinggi.
Pengawasan konten tidak cukup berhenti di pornografi
Selain urusan kontak, platform juga diminta serius mengelola risiko konten. Komdigi menilai moderasi untuk anak tidak cukup hanya menekan konten perjudian dan pornografi.
Konten yang dapat membahayakan keselamatan nyawa pengguna anak juga harus dihindari. Dengan begitu, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menyasar materi yang eksplisit, tetapi juga konten yang dapat memicu risiko fisik maupun psikologis.
Pendekatan ini membuat tanggung jawab platform menjadi lebih luas. Pengelola sistem elektronik dituntut aktif menyaring konten yang berpotensi mendorong perilaku berbahaya, bukan sekadar menghapus materi yang jelas melanggar.
Standar perlindungan disesuaikan dengan usia
Pemerintah juga mendorong platform membedakan kebutuhan konten berdasarkan tahap perkembangan anak. Konten yang sesuai untuk anak usia 3–5 tahun, misalnya, tidak bisa disamakan begitu saja dengan kelompok usia 6–9 tahun.
Perbedaan itu membuat moderasi menjadi lebih rumit ketika anak makin aktif memakai media sosial. Karena itu, standar perlindungan diminta lebih spesifik agar platform tidak memakai pendekatan seragam untuk semua kelompok usia.
PP Tunas juga menempatkan penilaian risiko mandiri sebagai dasar bagi kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing platform. Mekanisme ini dipakai untuk menentukan fitur perlindungan anak apa saja yang wajib disediakan.
Dengan skema tersebut, tanggung jawab perlindungan anak berada langsung di tangan pengelola platform digital. Pemerintah ingin ruang digital tetap aman dari kontak berisiko, konten berbahaya, dan interaksi yang tidak sesuai usia.
Source: teknologi.bisnis.com






