Korupsi Menggerus Hak Rakyat, KPK Tegaskan Pancasila Harus Jadi Benteng Integritas Negara

KPK menempatkan korupsi sebagai ancaman yang jauh lebih besar daripada sekadar perkara pidana. Bagi lembaga antirasuah itu, korupsi juga menunjukkan sejauh mana Pancasila benar-benar dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peringatan itu muncul bertepatan dengan refleksi Hari Lahir Pancasila. Dalam pandangan KPK, dasar negara tidak cukup berhenti sebagai simbol, melainkan harus hidup sebagai fondasi moral untuk membangun pemerintahan yang berintegritas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Pancasila perlu dijadikan panduan untuk membentuk budaya antikorupsi. Ia menilai korupsi merusak nilai yang terkandung dalam setiap sila, mulai dari kejujuran, tanggung jawab, hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Korupsi dan amanah kekuasaan

KPK mengaitkan persoalan korupsi dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini dipahami menuntut penyelenggara negara untuk memegang nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab.

Dari sudut pandang itu, korupsi bukan hanya pelanggaran aturan. Praktik tersebut juga dilihat sebagai pelanggaran moral karena lahir dari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada pemegang jabatan publik.

Bagi KPK, integritas pribadi dan integritas lembaga negara harus dijaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan wewenang. Jabatan publik, dalam kerangka itu, seharusnya menjadi sarana pelayanan, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Hak rakyat yang ikut hilang

Pada sila kedua, KPK menyoroti prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip ini dipahami sebagai pengingat bahwa sumber daya negara harus dipakai untuk kepentingan masyarakat luas.

Budi menekankan, ketika anggaran pendidikan, kesehatan, atau pembangunan diselewengkan, kerugiannya tidak berhenti pada hilangnya uang negara. Hak masyarakat untuk memperoleh layanan dan kesejahteraan ikut terampas.

Karena itu, korupsi dipandang bukan semata tindak pidana. Praktik tersebut juga menciptakan ketidakadilan, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan layanan publik.

Kepercayaan publik dan persatuan bangsa

KPK juga menempatkan pemberantasan korupsi dalam kaitannya dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Korupsi dinilai memicu ketimpangan, menumbuhkan kecemburuan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam pandangan KPK, kepercayaan publik adalah modal sosial yang penting bagi persatuan bangsa. Saat kepercayaan itu turun akibat praktik korupsi, kohesi kebangsaan ikut terganggu dan ruang perpecahan menjadi lebih besar.

Dari sisi itu, pemberantasan korupsi bukan hanya soal memulihkan kerugian negara. Upaya tersebut juga berkaitan dengan pemulihan relasi antara negara dan warga.

Demokrasi yang tidak boleh dibelokkan

Sila keempat menempatkan kewenangan publik sebagai sarana melayani rakyat. KPK menilai korupsi, suap, dan konflik kepentingan menyimpang dari prinsip itu karena membuat kewenangan tidak lagi diarahkan pada kepentingan umum.

Budi menekankan bahwa setiap jabatan dan kekuasaan publik harus dijalankan dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Jika kewenangan dipakai untuk keuntungan pribadi atau kelompok, semangat demokrasi dalam permusyawaratan ikut tercederai.

Dalam kerangka tersebut, integritas pejabat publik menjadi penentu apakah demokrasi benar-benar bekerja untuk rakyat. Tanpa integritas, kekuasaan mudah bergeser menjadi alat transaksi.

Keadilan sosial sebagai tujuan akhir

Bagi KPK, sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berada sangat dekat dengan agenda pemberantasan korupsi. Korupsi disebut selalu menghambat pemerataan pembangunan dan mengurangi peluang masyarakat merasakan manfaat anggaran negara secara adil.

Budi juga menekankan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya dapat dikembalikan untuk memenuhi hak-hak rakyat. Dalam logika itu, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku.

Upaya tersebut juga menyentuh pemulihan manfaat publik. Negara dinilai baru benar-benar hadir ketika anggaran kembali dipakai untuk kepentingan masyarakat luas.

KPK menilai peringatan Hari Lahir Pancasila perlu dibaca sebagai ajakan memperkuat komitmen bersama terhadap integritas. Lembaga itu juga mengajak penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, komunitas masyarakat, hingga generasi muda untuk menjadikan Pancasila sebagai panduan membangun budaya antikorupsi.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait