Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Langkat Syah Afandin diduga menerima uang Rp800 juta dari seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, terkait pengurusan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Keduanya kini berstatus tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Skema proyek dan dugaan fee
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari paket pekerjaan yang diterima Yaqub di dua dinas tersebut. Paket itu disebut diperoleh melalui metode Pengadaan Langsung dengan koordinasi bersama pejabat pembuat komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat Kepala Disperkim Langkat.
Di Dinas Pendidikan Langkat, paket pekerjaan yang disebut masuk dalam perkara ini mencapai 80 paket dengan nilai total Rp9,5 miliar. Sementara di Disperkim Langkat terdapat 5 paket pekerjaan dengan total nilai Rp748 juta.
| Instansi | Jumlah Paket | Nilai Total |
|---|---|---|
| Dinas Pendidikan Langkat | 80 paket | Rp9,5 miliar |
| Disperkim Langkat | 5 paket | Rp748 juta |
Menurut KPK, Syah Afandin diduga meminta fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Disperkim. Dari permintaan itu, muncul kesepakatan fee sebesar Rp990 juta untuk Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim.
Uang Rp800 juta yang sudah berpindah tangan
KPK menyatakan bahwa hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan total Rp800 juta kepada Syah Afandin. Uang itu disebut diberikan dalam tiga tahap, yakni Rp500 juta melalui sopir Afandin bernama Zulkifli, Rp150 juta melalui perantara, dan Rp150 juta lagi pada April 2026 melalui Zulkifli.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun pada 1 Juli 2026, Yaqub disebut hanya sanggup memenuhi permintaan itu sebesar Rp100 juta.
Pasal yang disangkakan KPK
Untuk Syah Afandin, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Yaqub diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima uang, sedangkan Yaqub sebagai pihak pemberi. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang menelusuri aliran uang dan paket proyek di dua dinas Kabupaten Langkat tersebut.
