KPK Bongkar Kaderisasi Partai Berbiaya Tinggi, Celah Korupsi Muncul Sebelum Kursi Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencegahan korupsi perlu bergerak lebih awal, bahkan sebelum seseorang menduduki jabatan publik. Lembaga antirasuah itu melihat titik rawan bisa muncul ketika proses kaderisasi partai politik berlangsung mahal, transaksional, dan minim akuntabilitas.

Pandangan itu menempatkan partai politik sebagai ruang penting dalam rantai pencegahan korupsi. Jika biaya untuk masuk atau naik jenjang terlalu besar, tekanan untuk mencari jalan balik modal dinilai dapat membuka ruang kompromi terhadap integritas.

Kaderisasi yang mahal jadi sorotan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pola kaderisasi yang tidak transparan dapat memunculkan praktik koruptif sejak tahap awal politik. Menurut dia, masalah tidak berhenti pada pejabat yang sudah menjabat, karena benih persoalan bisa tumbuh dari cara calon kader dibentuk di internal partai.

KPK menilai proses rekrutmen yang mahal membuat sebagian kader terdorong mencari cara untuk menutup biaya yang sudah dikeluarkan. Dalam pandangan lembaga itu, kondisi tersebut berbahaya karena membentuk motivasi politik yang tidak sehat sejak awal.

Situasi semacam itu juga membuat pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan setelah seseorang masuk ke jabatan publik. KPK menyoroti perlunya pembenahan di hulu, yakni pada pembinaan kader dan tata kelola partai.

Temuan kajian KPK soal titik rawan politik

Melalui kajian Direktorat Monitoring, KPK menemukan adanya sejumlah potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik. Lembaga ini juga menaruh perhatian pada pembatasan transaksi uang kartal atau tunai sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Budi menegaskan bahwa tiga aspek itu saling berkaitan dan dapat memunculkan praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi. Karena itu, KPK mendorong perbaikan menyeluruh, bukan sekadar penindakan setelah masalah muncul.

Sorotan tersebut memperlihatkan bahwa pembiayaan politik, cara rekrutmen, dan pola transaksi di internal partai tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu dibiarkan longgar, celah untuk praktik menyimpang ikut terbuka.

Dasar kewenangan untuk melakukan monitoring

Budi menyebut kajian itu sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia merujuk Pasal 6 huruf c yang memberi kewenangan KPK melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK juga mengacu pada Pasal 9 yang mengatur kewenangan lembaga tersebut untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan. Dari kerangka itu, partai politik dinilai berada dalam ruang penting yang ikut menentukan arah pencegahan korupsi.

Dengan dasar tersebut, KPK melihat pembenahan partai bukan sekadar urusan internal organisasi. Pembenahan itu berkaitan langsung dengan upaya menjaga kualitas pemerintahan dan demokrasi.

Usulan reformasi kader dan jalur pencalonan

Dari hasil kajian, KPK mengusulkan reformasi sistem kaderisasi agar biaya masuk kader bisa ditekan. Langkah itu dimaksudkan untuk mencegah praktik pengembalian modal politik oleh kader yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya besar dalam proses politik.

KPK juga mendorong pembagian jenjang keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Skema ini ditujukan untuk memperjelas proses pembinaan kader sekaligus memperkuat akuntabilitas internal partai.

Selain itu, KPK merekomendasikan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai. Untuk calon anggota DPRD provinsi, lembaga itu mengusulkan mereka berasal dari kader madya yang telah menjalani pembinaan lebih jauh.

KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah berasal dari kader partai yang telah memenuhi masa keanggotaan tertentu. Arah usulan tersebut adalah membuat jalur pencalonan tidak semata bergantung pada modal besar atau kedekatan politik.

Pembatasan masa jabatan di internal partai

Di sisi lain, KPK mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik agar maksimal dua periode masa kepengurusan. Pembatasan ini dipandang penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan terlalu lama di dalam partai.

Lembaga antirasuah itu menilai pembatasan masa jabatan dapat membuka ruang regenerasi yang lebih jelas. Jika struktur internal partai lebih akuntabel, peluang transaksi politik pada tahap awal bisa dipersempit.

Seluruh rekomendasi tersebut mengarah pada satu tujuan yang sama, yaitu memperkuat integritas partai politik dari dalam. KPK menilai pembenahan di level partai akan ikut memengaruhi kualitas demokrasi dan pemerintahan secara langsung.

Source: www.beritasatu.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer