Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menguat. Pukat UGM menilai langkah itu paling aman untuk menjaga objektivitas, independensi, dan akuntabilitas penanganan perkara.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menyebut risiko perkara ini mandek akan besar bila tetap ditangani oleh institusi yang sedang menjadi sorotan. Menurut dia, kondisi tersebut memenuhi syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Risiko Mandek Dinilai Besar
Zaenur mengatakan dasar hukum bagi KPK untuk masuk menangani perkara tersebut cukup kuat. Ia menilai skenario paling berbahaya justru muncul jika perkara tetap berada di tangan institusi yang tengah berpolemik.
“Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat, ada di dalam Undang-Undang KPK,” kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, “Ya risiko perkara ini mandek itu besar, sehingga sebenarnya itu terpenuhi (syarat KPK ambil alih perkara).”
| Poin yang Disorot | Penjelasan |
|---|---|
| Dasar hukum | Pengambilalihan oleh KPK dinilai memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang KPK. |
| Risiko utama | Perkara dinilai berisiko mandek jika tetap ditangani pihak yang tengah berpolemik. |
| Kepercayaan publik | Publik disebut sulit meyakini independensi bila kasus tetap dipegang institusi yang terkait langsung. |
Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
Menurut Zaenur, jika perkara ini ditangani Kejaksaan Agung, publik akan sulit menghapus keraguan soal independensi. Apalagi kasus itu melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan sehingga potensi konflik kepentingan dinilai tidak mudah diabaikan.
Ia mempertanyakan apakah proses hukum di kejaksaan dapat berlangsung secara akuntabel. Zaenur juga menilai publik akan terus bertanya apakah perkara hanya berhenti pada nama Febrie Adriansyah atau berkembang bila ada pihak lain yang ikut terlibat.
Zaenur bahkan menyinggung kemungkinan adanya pejabat kejaksaan lain atau pihak lain yang ikut terseret dalam perkara itu. Menurut dia, pertanyaan tentang asal-usul aset dan kemungkinan perluasan perkara akan terus membayangi jika penanganan tidak dilakukan pihak ketiga yang netral.
“Kalau ini hanya ditangani sendiri oleh kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan apakah kira-kira penanganannya akan fair. Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini,” tandasnya.
Settlement Antar-Lembaga Dinilai Lemah
Zaenur juga mengkritik keputusan yang diumumkan dalam konferensi pers bersama oleh DPR RI Komisi III, Kejagung, dan Polri. Menurut dia, langkah itu lebih mirip penyelesaian konflik antar-lembaga penegak hukum ketimbang penguatan proses hukum.
Ia menilai settlement semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, ia memperingatkan langkah tersebut berisiko memunculkan masalah hukum baru dan menggerus kepercayaan publik.
“Settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari, dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik,” tandasnya.
Dengan sorotan yang masih tajam terhadap independensi dan akuntabilitas penanganan perkara, dorongan agar KPK turun tangan dipandang belum surut. Bagi Pukat UGM, pengambilalihan menjadi jalan paling logis agar kasus tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan.
Source: www.suara.com






