KPK Ingatkan Parpol, Rekam Jejak Jadi Sorotan Saat Nur Alam Gabung PSI

KPK mengingatkan partai politik agar lebih berhati-hati dalam merekrut kader baru setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bergabung dengan PSI saat masih berstatus bebas bersyarat. Lembaga antirasuah itu menilai rekam jejak, integritas, dan status hukum harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar popularitas atau pengalaman politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik memegang peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas. Karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi jika menyangkut figur yang pernah tersangkut perkara korupsi.

Kehati-hatian dalam rekrutmen kader

Budi menyebut partai perlu menjalankan due diligence dalam setiap proses perekrutan kader maupun pengisian jabatan politik. Langkah itu mencakup penelusuran memadai terhadap rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon kader.

Menurut dia, perhatian tersebut menjadi lebih penting ketika calon kader memiliki riwayat perkara korupsi. Status hukum yang bersangkutan perlu diperiksa cermat, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.

Nur Alam masuk PSI usai bertemu Jokowi

Nur Alam menyatakan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden Ketujuh Joko Widodo di Solo. Pertemuan itu berlangsung di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut menarik perhatian publik karena Nur Alam pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel. Statusnya sebagai mantan terpidana yang masih berada dalam masa bebas bersyarat membuat langkah politik itu memicu perbincangan lebih luas.

Hak politik dan tanggung jawab partai

KPK menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hak itu harus dibaca bersama tanggung jawab partai dalam menjaga integritas kader yang direkrut.

Dalam pandangan KPK, agenda pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya itu juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Karena itu, integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya masuk dalam pertimbangan utama sebelum partai mengambil keputusan politik. KPK menilai konsistensi itu penting agar tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat berjalan berkelanjutan.

Dampak bagi kualitas demokrasi

Peringatan KPK menyoroti bahwa proses rekrutmen politik memiliki dampak langsung terhadap kualitas kepemimpinan. Jika partai tidak cermat, publik berpotensi kembali mempertanyakan komitmen lembaga politik terhadap agenda antikorupsi.

Di titik ini, partai politik tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga sebagai pintu masuk calon-calon pemimpin publik. Karena itu, KPK menilai aspek etika dan kepatuhan hukum perlu ditempatkan di atas kepentingan jangka pendek.

Dengan sorotan terhadap kasus Nur Alam, KPK kembali menegaskan standar minimal yang seharusnya dijaga partai politik saat memilih kader. Ketegasan itu dinilai ikut menentukan apakah demokrasi bergerak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Source: www.suara.com

Berita Terkait