Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi seharusnya ditolak sejak pertama kali diterima. Jika penolakan tidak memungkinkan, penyelenggara negara diminta segera melaporkannya paling lambat 30 hari kerja.
Penegasan itu kembali disampaikan di tengah penanganan laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena amplop itu diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Laporan Tidak Dilanjutkan karena Dugaan Perkara Pidana
KPK mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dalam memutuskan tidak melanjutkan laporan Raja Juli. Ketentuan tersebut memuat sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan gratifikasi tidak diproses melalui mekanisme sebagaimana Pasal 12 ayat (2) huruf b.
| Kondisi | Keterangan |
|---|---|
| Objek tidak layak ditindaklanjuti | Barang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan |
| Laporan tidak sesuai ketentuan | Penerimaan gratifikasi dilaporkan tidak benar dan/atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan |
| Diduga terkait tindak pidana | Diketahui sedang dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau patut diduga terkait tindak pidana |
Dalam perkara ini, amplop yang diterima Raja Juli diduga memiliki kaitan dengan perkara yang melibatkan Suhardiman Amby. Kondisi tersebut termasuk alasan laporan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha atau SHU petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa. Dana itu disebut berkaitan dengan pengurusan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Menurut penjelasan KPK, terdapat 914 anggota KUD yang berkaitan dalam dugaan pengumpulan dana tersebut. Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dimaksud memiliki luas 1.828 hektar.
Uang yang terkumpul diduga dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop. Rangkaian dugaan itu menjadi konteks penilaian KPK terhadap laporan yang masuk.
Penolakan Menjadi Langkah Pertama
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi perlu ditolak. Menurut dia, langkah itu penting karena pemberian dapat memengaruhi kepentingan pejabat dalam menjalankan tugas.
“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Gratifikasi menjadi persoalan apabila berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memicu konflik kepentingan. Penolakan saat pemberian diterima dinilai dapat menjaga batas antara urusan kedinasan dan kepentingan pihak pemberi.
| Situasi | Tindakan | Batas Waktu |
|---|---|---|
| Menerima pemberian berpotensi gratifikasi | Menolak sejak awal | Saat pemberian diterima |
| Tidak dapat menolak pemberian | Melapor melalui GOL KPK, situs web, atau UPG | Paling lambat 30 hari kerja |
Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL KPK, situs web yang disebut KPK, atau Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing. Jalur tersebut tersedia bagi penerima yang berada dalam situasi tidak dapat langsung menolak pemberian.
Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat (3/7/2026). KPK tetap menekankan bahwa pelaporan bukan pengganti penolakan apabila pemberian masih dapat dihindari.
