KPK Perluas Jejak Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, 11 Saksi Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 11 saksi untuk menelusuri alur dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan menjadi langkah lanjutan setelah penyidik menetapkan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka.

Fokus penyidikan masih kuat di lingkungan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat. Di saat yang sama, KPK juga menelusuri keterlibatan pihak swasta dan staf operasional perusahaan yang diduga terkait dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Nama-nama yang diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sebelas saksi yang dipanggil berasal dari unsur pejabat dan pegawai di Kanimsus Jakarta Barat, dua staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA, serta satu saksi yang tercatat sebagai wiraswasta sekaligus korlap Kanim Jakarta Barat.

Nama yang diperiksa adalah Deny Arli Asmara, Haryo Sampurno Ridhomukti, Yoga Kharisma Suhud, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Widhi Deniartomo Asisona, Ernawati, Donny Indra Kusuma, Zainul Fikri, Rachmawati Dewi Supeni, Imas Rismaya, dan Felix Qintara. Mereka menempati jabatan yang beragam, mulai dari kepala seksi, kepala bidang, pelaksana, staf, hingga petugas verifikasi dokumen perjalanan dan status keimigrasian.

Modus yang didalami penyidik

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pejabat imigrasi diduga mempersulit permohonan izin tinggal. Permohonan warga negara asing disebut kerap ditolak, lalu pemohon diminta membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi wilayah dan kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi pusat agar permohonan diproses.

KPK juga mendalami dugaan bahwa Silmy Karim melakukan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Menurut Setyo, bentuk dugaan itu berupa permintaan “jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA, dan permintaan tersebut disampaikan melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Delapan tersangka telah ditahan

Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menetapkan mereka sebagai tersangka. Delapan orang itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Silmy, tujuh tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status ITAS Tessar Bayu Setyaji, dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo. Tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Pasal yang disangkakan

KPK menjerat Silmy dan tujuh tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Budi Prasetyo juga menyebut pasal itu dilapis Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dengan pemeriksaan 11 saksi ini, penyidik memperluas penelusuran terhadap alur permohonan izin tinggal WNA dari kantor imigrasi wilayah hingga tingkat pusat. Kasus ini menempatkan pengurusan dokumen keimigrasian sebagai titik utama dugaan korupsi yang melibatkan pejabat struktural dan jalur verifikasi.

Source: nasional.kompas.com

Berita Terkait