Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengembalian gratifikasi tidak otomatis menghapus unsur pidana. Lembaga antirasuah itu menyebut seluruh proses tetap akan diuji melalui alat bukti dan fakta penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengembalian barang atau uang justru menjadi bagian yang akan didalami penyidik. Langkah itu dinilai penting untuk menelusuri konteks awal pemberian, termasuk kemungkinan kaitannya dengan urusan rekomendasi dari bupati ke kementerian.
KPK Dalami Asal Usul Pemberian
Menurut Taufik, penyidik tidak hanya berhenti pada pernyataan publik dari pihak-pihak yang terlibat. Penilaian akan bertumpu pada keterangan saksi, dokumen, hingga hasil penggeledahan dan penyitaan yang dikumpulkan selama penyidikan.
Ia juga menegaskan bahwa analisis perkara akan melihat latar belakang pemberian amplop secara menyeluruh. Dengan begitu, KPK dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran dalam peristiwa yang kini menjadi perhatian publik itu.
Peluang Pemanggilan Raja Juli
KPK membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan. Taufik menyebut pemanggilan dilakukan semata-mata karena kebutuhan proses hukum, bukan karena adanya konferensi pers dari pihak lain.
“Bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” kata Taufik saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemeriksaan tidak akan didasarkan pada komentar di ruang publik sebagai satu-satunya pijakan.
Penjelasan Raja Juli soal Amplop
Raja Juli sebelumnya mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby setelah audiensi di Kementerian Kehutanan. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima amplop itu dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya.
Ia menjelaskan audiensi pada 2 Juni 2026 berlangsung terbuka dan memiliki jejak administrasi yang lengkap. Dokumen itu mencakup surat resmi, daftar hadir, dan notulensi, yang disebut siap diserahkan kepada KPK jika dibutuhkan.
Pengembalian Disebut Lewat Surat Jalan
Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui adanya amplop yang dimasukkan ke map setelah pertemuan selesai. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak berhak atas benda itu.
Menurut dia, amplop kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Pengembalian itu disebut dilakukan melalui surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena KPK memandang pengembalian gratifikasi sebagai fakta yang perlu diuji, bukan alasan otomatis untuk menghentikan dugaan pidana. Penyidik masih akan menelusuri rangkaian peristiwa, dari latar pemberian hingga keterangan saksi dan dokumen yang dapat menjelaskan peristiwa tersebut.
Source: www.suara.com






