KPK terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pengembangan perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp 28,38 miliar itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Langkah terbaru itu terlihat dari pemeriksaan dua pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari penguatan berkas perkara yang sedang disusun penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dijadwalkan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan kasus CSR BI-OJK. Ia menyebut langkah ini penting agar konstruksi perkara menjadi lebih kuat dalam proses hukum yang berjalan.
Dua saksi yang dipanggil adalah Hanafi, tenaga honorer individu BI, serta Tri Subandoro, analis implementasi PSBI Bank Indonesia yang telah pensiun pada Februari 2024. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung KPK pada pukul 10.36 WIB.
Penelusuran aliran dana terus diperluas
Pemeriksaan saksi dari lingkungan BI menjadi salah satu cara KPK memperjelas jejak dana yang diduga menyimpang. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Upaya tersebut ditempuh untuk memperkuat pembuktian dan memastikan aliran dana dapat ditelusuri dengan lebih terang. KPK menyatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara ini.
Budi juga menyebut KPK akan segera mengambil langkah lanjutan, termasuk penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidikan kasus ini pun masih terus bergerak untuk menguatkan seluruh unsur yang dibutuhkan dalam berkas perkara.
Dua anggota DPR sudah berstatus tersangka
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK dan menerima gratifikasi dengan total Rp 28,38 miliar.
KPK merinci dugaan penerimaan Heri Gunawan mencapai Rp 15,8 miliar. Sementara itu, Satori disebut menerima Rp 12,52 miliar dari skema yang disorot penyidik.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya antara lain disebut untuk pembangunan rumah, usaha minuman, pembelian tanah, kendaraan, deposito, hingga pembangunan showroom.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan pemeriksaan saksi baru dari lingkungan Bank Indonesia, KPK berupaya memperkuat penyidikan atas dugaan penyimpangan dana sosial yang kini menjadi fokus utama perkara CSR BI-OJK.
