KPK Tetap Memburu Aliran Dana Kuota Haji, Hilman Latief Kembali Menepis Tuduhan Uang Haram

Author: Redaksi Android62

KPK masih menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus pembagian kuota haji tambahan, sementara Hilman Latief menolak keras tudingan bahwa dirinya menerima uang dari perkara tersebut. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu menegaskan tidak pernah menerima, apalagi menikmati, uang yang dikaitkan dengan dugaan korupsi kuota haji.

Sorotan terhadap nama Hilman muncul karena posisinya dalam struktur Kementerian Agama saat pembahasan kuota haji tambahan. Di tengah konstruksi perkara yang sedang diusut, ia meminta agar pertanyaan soal dugaan aliran dana diarahkan kepada KPK.

Dugaan uang dari pihak swasta

Dalam penjelasan yang pernah disampaikan KPK, Hilman disebut diduga menerima uang dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour. Nilai yang disebut mencapai US$ 5.000 dan 16.000 SAR.

KPK mengaitkan dugaan pemberian itu dengan fee atas penambahan kuota haji khusus tambahan untuk para PIHK. Lembaga antirasuah juga menyebut ada pemberian uang kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Hilman membantah semua tudingan

Hilman menolak seluruh dugaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat apa pun. Ia menyatakan tidak pernah menerima, apalagi menikmati, uang yang disebut terkait perkara kuota haji.

Penegasan itu muncul di saat isu aliran dana kembali menjadi perhatian dalam penyidikan. Hilman juga menolak anggapan bahwa dirinya terlibat dalam penerimaan uang korupsi kuota haji.

Posisi nama Hilman dalam konstruksi perkara

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Hilman Latief dan Gus Alex sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara yang sedang diusut. KPK menyatakan dugaan pemberian uang tersebut memberi keuntungan ilegal dari jual beli kuota haji khusus kepada PT Maktour senilai Rp 27,8 miliar.

Perkara ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga disalahgunakan untuk keuntungan sejumlah pihak. Fokus penyidikan kini tertuju pada pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Empat tersangka dan kerugian negara

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Angka itu membuat penyidikan terus menjadi perhatian karena menyangkut dana dan kebijakan yang berkaitan langsung dengan layanan ibadah haji.

Meski namanya terseret dalam sorotan publik, Hilman tetap bersikukuh tidak terlibat dalam penerimaan uang haram yang diduga terkait perkara tersebut. Sementara itu, KPK masih terus menelusuri aliran dana dan hubungan antar pihak yang disebut dalam konstruksi kasus.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru