Status iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah, meski pemerintah sedang mengkaji penyesuaian tarif di tengah persiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Selama aturan baru belum terbit, peserta tetap mengikuti ketentuan lama yang tercantum dalam Perpres 64/2020.
Kajian ini muncul sebagai bagian dari evaluasi berkala yang memang wajib dilakukan setiap dua tahun. Dua hal utama yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Tarif lama masih berlaku
Sampai saat ini, peserta mandiri, peserta penerima upah, dan peserta bantuan iuran belum mengalami perubahan iuran secara resmi. Artinya, nominal pembayaran tetap mengacu pada skema yang selama ini berjalan dan peserta perlu menyesuaikan dengan kategori masing-masing.
Rincian iuran yang masih berlaku adalah sebagai berikut:
- Peserta mandiri kelas 1: Rp150.000 per bulan.
- Peserta mandiri kelas 2: Rp100.000 per bulan.
- Peserta mandiri kelas 3: Rp35.000 per bulan, dengan subsidi Rp7.000 dari tarif Rp42.000.
- Peserta penerima upah: 5% dari total gaji, dengan 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar pekerja.
- Peserta PBI: Rp42.000 per bulan yang ditanggung negara melalui APBN atau APBD.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan soal tarif belum menghasilkan keputusan resmi untuk menaikkan iuran secara serentak. Karena itu, peserta tetap perlu menjaga pembayaran sesuai ketentuan agar status kepesertaan tidak terganggu.
KRIS mulai arahkan perubahan layanan rawat inap
Di sisi lain, perubahan besar juga sedang disiapkan dalam layanan rumah sakit melalui KRIS. Skema ini dirancang untuk menyeragamkan fasilitas ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit mitra.
Melalui KRIS, perbedaan fasilitas non-medis antar-pasien diharapkan tidak lagi terlalu mencolok. Arah kebijakan ini bukan hanya menyentuh ruang rawat inap, tetapi juga menata ulang cara sistem jaminan kesehatan nasional bekerja dalam pembiayaan layanan.
Setelah KRIS diterapkan penuh, pemerintah berencana memperkenalkan iuran tunggal atau single premium. Sistem itu akan menggantikan pola pembayaran yang selama ini masih dibedakan berdasarkan kelas peserta.
Proses transisi masih berjalan bertahap
Penerapan KRIS tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah menyiapkan perubahan itu secara bertahap, dengan target implementasi penuh berada pada rentang pertengahan 2025 hingga 2026.
Selama masa persiapan, standarisasi ruang inap terus dikebut agar penerapannya bisa menjangkau berbagai daerah. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum sistem baru berjalan sepenuhnya.
Perubahan tersebut juga dikaitkan dengan upaya memperbaiki mutu layanan secara lebih luas. Pemerintah menempatkan penghapusan diskriminasi layanan rumah sakit sebagai salah satu tujuan dalam reformasi yang sedang disiapkan.
Selain penyamaan ruang rawat inap, percepatan proses rujukan juga ikut masuk dalam evaluasi. Dengan begitu, pengalaman layanan diharapkan terasa lebih adil bagi seluruh peserta tanpa perbedaan fasilitas yang mencolok.
Kepatuhan pembayaran tetap jadi perhatian
Di tengah proses penyesuaian sistem ini, pemerintah tetap mengingatkan peserta agar menjaga iuran tetap tertib. Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan menjadi penting untuk mempertahankan status aktif dan menghindari denda layanan.
Selama masa transisi belum selesai, skema lama masih menjadi acuan dan perubahan tarif belum berlaku serentak. Pada saat yang sama, KRIS terus disiapkan sebagai dasar layanan rawat inap yang lebih seragam dan menjadi bagian dari pembenahan jaminan kesehatan nasional.
