KSPI Jawa Barat memastikan perjuangan UMSK 2026 akan ditempuh melalui jalur hukum, sambil memperluas jaringan bantuan hukum hingga ke kabupaten dan kota. Langkah ini diambil karena persoalan buruh dan masyarakat di daerah dinilai semakin beragam dan membutuhkan pendampingan yang lebih dekat.
Dalam laporan pada Rakernas KSPI 2026 di Acacia Hotel, Jakarta, perwakilan KSPI Jawa Barat menyampaikan bahwa mereka tengah mendampingi saksi ahli dalam persidangan terkait UMSK 2026. Pada sidang yang berlangsung Selasa dan Rabu, buruh juga berencana menggelar aksi pengawalan.
Perjuangan UMSK 2026 masuk ke ruang sidang
Di persidangan itu, pihak buruh menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
KSPI Jawa Barat menilai jalur hukum menjadi cara untuk memastikan perjuangan UMSK 2026 tetap berjalan maksimal. Mereka menegaskan bahwa yang dipersoalkan adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan sosok gubernur secara pribadi.
Menurut KSPI Jawa Barat, ada kebijakan yang lahir dari masukan pihak tertentu dan dinilai tidak sesuai dengan harapan kaum buruh. Karena itu, fokus perjuangan diarahkan pada substansi kebijakan yang dianggap bermasalah.
Pengalaman UMSK 2025 masih membekas
KSPI Jawa Barat juga membawa pengalaman tahun sebelumnya ke dalam sikap mereka pada 2026. Pada 2025, mereka sempat berselisih dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK dan menilai kebijakan saat itu bertentangan dengan arahan Presiden.
Melalui komunikasi dan konsolidasi yang dibantu Presiden KSPI, persoalan UMSK 2025 disebut mulai menemukan titik terang. Meski begitu, hasil yang diperoleh saat itu belum maksimal.
UMSK akhirnya terbit dan diterima sebagai langkah awal, dengan harapan kondisi pada tahun berikutnya dapat lebih baik. Namun pada 2026, perbaikan yang terlihat dinilai belum signifikan sehingga KSPI Jawa Barat memilih mengerahkan seluruh kekuatan dalam perjuangan kali ini.
Jaringan bantuan hukum diperluas hingga pelosok
Di luar isu UMSK, KSPI Jawa Barat menyoroti banyaknya persoalan hukum yang menimpa anggota dan masyarakat di berbagai daerah. Mereka menyebut ada sengketa tanah di Tasikmalaya, kasus serupa di Cirebon, hingga dugaan kriminalisasi di Indramayu.
Dari kondisi itu, KSPI Jawa Barat menilai jumlah tenaga bantuan hukum dan paralegal di kabupaten dan kota masih sangat minim. Akibatnya, banyak warga belum mendapatkan pendampingan yang memadai ketika berhadapan dengan masalah hukum.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KSPI Jawa Barat berencana memperkuat pembinaan dan pendidikan paralegal di berbagai wilayah. Program ini akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh layanan bantuan hukum.
Selama ini, pendampingan hukum lebih banyak berpusat di wilayah perkotaan. KSPI Jawa Barat ingin memperluas jangkauan agar masyarakat di pelosok tidak lagi kesulitan mencari bantuan saat menghadapi persoalan hukum.
Mereka juga berharap Posko Oren yang pernah dibentuk sebelumnya dapat kembali diaktifkan dan diperluas ke seluruh Jawa Barat. Posko itu dinilai penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, terutama di wilayah perbatasan Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan Banten yang dianggap rentan karena masih banyak warga yang belum memahami hukum.
Dengan penguatan jaringan bantuan hukum hingga pelosok daerah, KSPI Jawa Barat menargetkan kehadirannya tidak hanya dirasakan oleh pekerja di kawasan industri. Mereka ingin perlindungan dan akses keadilan juga sampai kepada masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum.
Source: www.koranperdjoeangan.com






