Kelonggaran baru dari Korlantas Polri membuat pemilik kendaraan bekas lebih mudah saat mengurus perpanjangan STNK tahunan. Pada layanan ini, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat, sehingga pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa hambatan yang biasanya muncul saat dokumen kepemilikan belum sepenuhnya beres.
Namun, kemudahan itu hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Jika yang diurus adalah STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, data identitas yang sesuai dengan informasi di STNK tetap wajib disiapkan agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Fokus pada pembayaran pajak
Kebijakan ini diarahkan untuk memberi ruang lebih besar bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
Menurut Wibowo, Korlantas memahami keresahan warga yang mengurus STNK kendaraan bekas. Karena itu, solusi yang lebih lentur dipilih sebagai langkah sementara agar urusan administrasi tidak terhambat.
Dalam perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli. Selain itu, tetap perlu menyiapkan KTP pemilik saat ini dan bukti transaksi, seperti kuitansi jual-beli, agar proses pengurusan lebih lancar.
Berbeda antara tahunan dan lima tahunan
Perbedaan jenis layanan menjadi hal penting yang perlu dipahami sebelum datang ke kantor pelayanan. Perpanjangan tahunan berkaitan langsung dengan pembayaran pajak kendaraan, sehingga prosesnya dibuat lebih sederhana.
Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor masih menuntut kecocokan identitas dengan data kepemilikan yang tercatat. Korlantas menilai ketentuan ini perlu tetap dijaga supaya administrasi kendaraan tetap tertib.
Karena itulah, pemilik kendaraan bekas sebaiknya memastikan terlebih dahulu layanan apa yang akan diurus. Dengan begitu, dokumen yang disiapkan bisa sesuai sejak awal dan risiko bolak-balik ke loket pelayanan dapat dikurangi.
Balik nama tetap menjadi pilihan yang dianjurkan
Meski ada kelonggaran dalam perpanjangan tahunan, Korlantas tetap mendorong balik nama kendaraan bekas. Langkah ini dianggap penting agar data kepemilikan benar-benar mencerminkan identitas pemilik yang sebenarnya.
Dorongan tersebut juga sejalan dengan transformasi pelayanan publik yang dijalankan Polri. Kebijakan yang lebih fleksibel diharapkan bisa membantu masyarakat, sekaligus menjaga tertib administrasi kendaraan bermotor.
Di sisi lain, bea balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II sudah digratiskan. Ketentuan itu berlaku di seluruh provinsi di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Biaya yang tetap perlu disiapkan
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas tidak berarti seluruh biaya ikut hilang. Pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi.
Dengan begitu, pengurusan kendaraan bekas tetap membutuhkan kesiapan dokumen dan dana tertentu. Kelonggaran untuk perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama setidaknya memberi jalan yang lebih mudah bagi masyarakat agar tetap patuh membayar pajak kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan bekas, yang terpenting adalah memahami batas kelonggaran ini sejak awal. Selama layanan yang diurus hanya perpanjangan tahunan, STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti jual-beli menjadi berkas utama yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Source: oto.detik.com






