Pemilik kendaraan di Jakarta kini bisa memperpanjang STNK tahunan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Relaksasi ini memberi jalan bagi mereka yang belum sempat mengurus balik nama atau tidak memiliki akses ke dokumen asli dari pemilik sebelumnya.
Kelonggaran tersebut tidak berlaku tanpa batas. Korlantas Polri menegaskan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan berlaku nasional, dengan batas relaksasi sampai 2026 sebelum kewajiban balik nama diberlakukan penuh pada 2027.
Relaksasi untuk mengatasi kendala di lapangan
Kebijakan ini muncul untuk menjawab persoalan administratif yang kerap ditemui masyarakat saat mengurus kendaraan bekas. Tidak semua pemilik baru bisa langsung melengkapi persyaratan karena dokumen pemilik lama kadang sulit ditemukan atau proses balik nama tertunda karena alasan biaya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan bahwa layanan perpanjangan STNK tahunan tetap dibuka meski KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia. Dengan begitu, pengesahan STNK tetap bisa berjalan tanpa membuat kendaraan terhambat dalam urusan administrasi harian.
Tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi
Kemudahan ini bukan berarti pemilik kendaraan bebas dari kewajiban lain. Saat mengurus perpanjangan, pemohon tetap diminta mengisi formulir pernyataan bahwa dirinya adalah pemilik kendaraan.
Selain itu, ada surat kesanggupan untuk melakukan balik nama sesuai batas waktu yang ditentukan. Dua dokumen ini menjadi penegasan bahwa kelonggaran yang diberikan hanya bersifat transisi, bukan penghapusan kewajiban administratif.
Dasar aturan tetap mengacu pada ketentuan lama
Walaupun ada relaksasi, Korlantas tidak mengubah dasar hukum registrasi kendaraan. Proses pengesahan STNK tetap merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang pada dasarnya mensyaratkan KTP pemilik dalam pengurusan STNK.
Artinya, perpanjangan tanpa KTP pemilik lama hanya berlaku sebagai pengecualian sementara. Skema ini dibuat agar pelayanan tetap berjalan, tetapi tetap berada dalam koridor aturan yang sudah ada.
Batas waktu menuju balik nama wajib
Korlantas juga menekankan bahwa masa kelonggaran ini tidak bisa berlangsung terus-menerus. Setelah periode relaksasi berakhir, seluruh kendaraan akan diwajibkan melakukan balik nama agar pengesahan STNK kembali sesuai identitas pemilik yang sah.
Brigjen Wibowo menyebut masyarakat masih diberi kesempatan untuk menunda pengurusan balik nama pada masa ini, termasuk bagi yang terkendala biaya. Namun, kesempatan itu tetap dibatasi, sehingga tidak ada ruang untuk menunda hingga melewati masa kewajiban yang ditetapkan.
Dampak bagi pemilik kendaraan di Jakarta
Bagi pemilik kendaraan di Jakarta, kebijakan ini memberi napas tambahan saat mengurus STNK tahunan. Kendaraan tetap bisa diproses meski berkas pemilik lama belum lengkap, selama syarat pendukung yang diminta dipenuhi.
Meski demikian, kelonggaran tersebut sebaiknya tidak dipahami sebagai solusi permanen. Dengan batas relaksasi sampai 2026 dan kewajiban balik nama pada 2027, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan penyelesaian administrasi agar proses pengesahan ke depan berjalan sesuai identitas yang sah.
