Kuota Disabilitas Masih Tertinggal, Aturan Sudah Jelas Tapi Pelaksanaannya Lambat

Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan perusahaan swasta masih jauh dari harapan. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai ada jarak yang lebar antara ketentuan undang-undang dan praktik di lapangan.

Menurut Lestari, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan seruan moral. Pemerintah, dunia usaha, dan lembaga terkait harus bergerak bersama agar hak kerja penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.

Amanat undang-undang sudah tegas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menetapkan kewajiban yang jelas. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai.

Untuk perusahaan swasta, aturan itu menetapkan porsi minimal 1% dari total karyawan. Di atas kertas, ketentuan tersebut sudah memberi arah yang tegas bagi dunia kerja untuk membuka akses yang lebih luas.

Kementerian Sosial juga menyatakan komitmennya menjadi pelopor penerapan kuota itu. Kemensos memberi porsi 2% bagi pegawainya untuk kelompok difabel, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta kementerian, lembaga, serta BUMN mengikuti langkah serupa.

Hambatan di lapangan masih besar

Lestari menyebut rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas dipengaruhi sejumlah hambatan yang masih kuat. Hambatan itu mencakup akses pekerjaan yang terbatas, stigma sosial, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai, dan tingkat pendidikan yang masih rendah pada banyak penyandang disabilitas.

Data BPS menunjukkan hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil menamatkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu.

Regulasi dinilai perlu diperkuat

Lestari menilai kewajiban dalam UU Disabilitas harus disertai penguatan regulasi dan sanksi agar tidak berhenti di atas kertas. Ia juga mendorong adanya insentif bagi perusahaan atau institusi yang patuh, disertai pelatihan dan pendampingan bagi pihak yang ingin membuka kesempatan kerja lebih luas.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat. Menurut dia, kerja bersama itu dibutuhkan supaya penyandang disabilitas mendapat ruang yang lebih besar dalam proses pembangunan.

Perhatian legislasi mulai menguat

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menilai isu disabilitas semakin mendapat perhatian dalam agenda legislasi nasional. Komisi Nasional Disabilitas mencatat ada 38 rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.

Di tengah dorongan tersebut, Lestari menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus ditopang komitmen penuh dari semua pihak. Ia menyebut dasar hukum dan konstitusi sudah tersedia, sehingga pelaksanaannya semestinya berjalan konsisten di lapangan.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait