Sejumlah mata uang mitra kembali bergerak naik dalam patokan kurs pajak terbaru, dan kondisi itu membuat rupiah tampak tertekan di hampir seluruh acuan utama. Dalam periode 27 Mei 2026 hingga 02 Juni 2026, hanya rupee Sri Lanka yang justru tercatat turun, sementara mata uang lain yang dipakai dalam kurs pajak mengalami penguatan terhadap rupiah.
Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada dolar Amerika Serikat. Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp17.692, naik dari Rp17.475 pada pekan sebelumnya, sehingga menegaskan pelemahan rupiah dalam patokan yang dipakai untuk pelunasan pajak.
Kurs pajak berlaku untuk pelunasan pajak lintas negara
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2026. Aturan tersebut berlaku untuk pelunasan PPN, PPnBM, dan bea masuk.
Patokan ini biasanya dipakai saat transaksi melibatkan mata uang asing. Karena itu, kurs pajak menjadi acuan penting bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan transaksi lintas negara dan perlu mengubah nilai valas ke rupiah untuk menghitung kewajiban pajak.
Mayoritas mata uang ikut bergerak naik
Di antara mata uang mitra, dolar Australia menjadi salah satu yang ikut naik. Nilainya ditetapkan Rp12.633,15 per dolar Australia, lebih tinggi dari Rp12.623,24 pada periode sebelumnya.
Ringgit Malaysia juga menguat dalam patokan pajak menjadi Rp4.456,65 per ringgit dari Rp4.440,31. Dolar Singapura ditetapkan Rp13.828,36 per dolar Singapura, naik dari Rp13.717,72.
Euro pun bergerak lebih tinggi dan dipatok Rp20.560,58 per euro, dibanding Rp20.455,19 pada pekan lalu. Pergerakan serupa juga terlihat pada sejumlah mata uang lain dalam daftar kurs pajak terbaru.
Daftar kurs pajak terbaru
Yen Jepang dicantumkan per 100 yen dengan nilai Rp11.127,46. Selain itu, kurs pajak juga menetapkan dolar Kanada Rp12.852,89, krona Denmark Rp2.751,54, dolar Hong Kong Rp2.258,55, dolar Selandia Baru Rp10.368,57, krone Norwegia Rp1.910,92, poundsterling Inggris Rp23.752,57, krona Swedia Rp1.888,54, franc Swiss Rp22.497,46, dan yuan China Rp2.600,48.
Daftar lainnya mencakup baht Thailand Rp541,76, dolar Brunei Rp13.821,96, won Korea Selatan Rp11,75, serta beberapa mata uang Timur Tengah dan Asia lain. Di antaranya, dinar Kuwait ditetapkan Rp57.155,83, riyal Arab Saudi Rp4.714,62, rupee India Rp183,67, peso Filipina Rp286,74, rupee Pakistan Rp63,24, rupee Sri Lanka Rp53,00, dan kyat Myanmar Rp8,42.
Tabel kurs pajak terbaru juga menampilkan mata uang lain seperti dolar Amerika Serikat Rp17.692,00, dolar Australia Rp12.633,15, dolar Singapura Rp13.828,36, dan euro Rp20.560,58. Dari seluruh daftar, rupee Sri Lanka menjadi satu-satunya mata uang yang turun karena sebelumnya berada di Rp53,90 per rupee.
Berlaku seminggu dan tersedia dalam kanal daring
Kurs pajak umumnya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan dan berlaku selama 7 hari. Data ini juga dapat dilihat melalui kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC, lengkap dengan pilihan tanggal, mata uang, serta opsi unduh dalam bentuk PDF atau XLS.
Source: news.ddtc.co.id






