KPK Ungkap Land Cruiser Bupati Kuansing Sempat Dijual ke Showroom untuk Sembunyikan Jejak

KPK menduga ada upaya sengaja untuk menyembunyikan jejak barang bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Salah satu kendaraan yang disorot penyidik adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang disebut sempat dijual ke showroom milik pihak swasta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penjualan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan keberadaan barang bukti. Ia menyebut ada pihak yang mencoba menyembunyikannya dengan menjual kendaraan tersebut kepada showroom milik saudara SW.

Jejak Kendaraan Mewah dalam Dugaan Suap Jabatan

Menurut KPK, Land Cruiser 300 GR-S itu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam promosi jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Kendaraan tersebut menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang ditelusuri penyidik setelah operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta.

Selain mobil itu, penyidik juga mengamankan Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta. KPK turut menyita dokumen dan bukti transaksi pembayaran cicilan pembelian Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Barang BuktiKeteranganNilai
Toyota Land Cruiser 300 GR-SDiduga terkait suap promosi jabatan, sempat dijual ke showroomRp2,05 miliar
Mitsubishi Pajero SportDisita penyidikRp700 juta

Dugaan Penerimaan oleh Bupati Kuansing

KPK menyebut dua kendaraan tersebut diduga diterima Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dari Zulkarnain. Dugaan penerimaan itu dikaitkan dengan promosi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021 dan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, aliran barang dan transaksi itu menjadi bagian penting untuk menelusuri hubungan antara pemberian kendaraan dengan proses jual beli jabatan. Dokumen pembayaran juga dinilai memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut tidak berdiri sendiri dalam perkara yang sedang ditangani.

OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut, lalu lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Lima orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemkab Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. Setelah itu, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026, sebelum keduanya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penelusuran atas kendaraan mewah dan dokumen pembayaran kini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengurai dugaan aliran suap dan upaya penyamaran barang bukti di kasus tersebut.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait