Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ untuk membantu warga lanjut usia yang masuk kategori tidak mampu. Bantuan ini menjadi jaring pengaman sosial bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian tetap.
Setiap penerima mendapat bantuan tunai Rp300.000 per bulan. Dana tersebut dicairkan melalui rekening Bank DKI atau dapat diambil lewat kantor pos terdekat.
Syarat penerima KLJ
Untuk masuk dalam program ini, calon penerima harus memiliki KTP DKI Jakarta, tinggal sah di wilayah ibu kota, dan berusia minimal 60 tahun. Selain itu, data mereka wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Status ekonomi juga harus masuk kategori tidak mampu dan lolos verifikasi Dinas Sosial. Ketentuan ini digunakan agar bantuan benar-benar diterima warga yang tepat sasaran.
Cara cek status penerima
Warga dapat memeriksa status penerima bansos lansia ini secara mandiri melalui layanan digital resmi. Salah satunya lewat situs Siladu Jakarta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada kolom pencarian di halaman utama.
Pengecekan juga tersedia melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di ponsel. Setelah masuk ke menu Bantuan Sosial, pengguna tinggal menginput NIK KTP untuk melihat status data penerima.
Kehadiran dua jalur pengecekan ini memudahkan warga memantau status bantuan tanpa harus datang langsung ke layanan administrasi. Cara ini juga membantu keluarga yang mendampingi lansia mendapatkan informasi dengan lebih cepat.







