Pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak di Nusa Tenggara Timur memunculkan pertanyaan serius tentang dasar hukumnya. Kebijakan itu dinilai bisa efektif memberi efek jera, tetapi tidak boleh dijalankan hanya dengan instrumen administratif yang lemah.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai aturan seperti ini harus memiliki payung hukum yang tegas agar tidak menyulitkan aparat di lapangan. Menurut dia, jika kebijakan pembatasan itu benar diterapkan, bentuknya harus jelas dan dapat diuji secara regulatif.
Surat Edaran Dinilai Tidak Cukup Kuat
Agus menyoroti kemungkinan penggunaan surat edaran sebagai dasar penertiban pajak kendaraan. Ia menilai surat edaran tidak memiliki daya paksa yang memadai untuk membenarkan sanksi seperti larangan mengisi BBM bersubsidi.
“Jangan SE, kalau SE itu enggak ada dasar hukumnya, dilanggar tidak apa-apa, tidak mungkin ditangkap, tidak mungkin didenda,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai kebijakan penertiban pajak kendaraan sebaiknya bersandar pada Peraturan Daerah atau setidaknya Peraturan Gubernur. Instrumen seperti itu dianggap lebih layak untuk memberi kepastian bagi masyarakat sekaligus aparat pelaksana.
Perda dan Pergub Dianggap Lebih Layak
Dalam pandangannya, larangan mengisi BBM bagi kendaraan penunggak pajak dapat dibaca sebagai bentuk denda. Namun, denda semacam itu tetap harus memiliki aturan yang mengikat, bukan sekadar imbauan atau keputusan yang berdiri sendiri tanpa landasan kuat.
Agus juga mempertanyakan apakah sudah ada Keputusan Gubernur atau Peraturan Daerah yang secara tegas mendasari kebijakan tersebut. Jika belum ada, ia menyebut setidaknya perlu ada keputusan bupati atau gubernur yang merujuk pada Undang-Undang Pajak.
| Instrumen kebijakan | Penilaian Agus Pambagio | Keterangan |
|---|---|---|
| Surat Edaran | Tidak cukup kuat | Dianggap tidak punya dasar hukum yang memaksa |
| Peraturan Gubernur | Lebih kuat | Lebih layak untuk penertiban di lapangan |
| Peraturan Daerah | Paling ideal | Memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat |
Efek Jera Dipuji, Tetapi Kepastian Hukum Jadi Kunci
Di tengah dorongan pemerintah daerah mengejar Pendapatan Asli Daerah dari pajak kendaraan bermotor, kebijakan itu dipandang sebagai salah satu cara untuk menekan penunggak pajak. Tujuannya adalah menciptakan efek jera agar kewajiban pajak lebih dipatuhi.
Namun, persoalan utama kini bukan hanya efektivitas sanksi, melainkan juga kepastian hukum bagi warga. Tanpa dasar yang jelas, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi berisiko dipersoalkan dan melemah saat diterapkan di lapangan.
Karena itu, perdebatan di NTT bergeser pada kebutuhan memperjelas pijakan hukumnya. Pembatasan isi BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan dinilai baru bisa berjalan kuat jika dituangkan dalam Perda, Pergub, atau keputusan kepala daerah yang memiliki dasar hukum tegas.
Source: otomotif.kompas.com






