Larangan Keluar Negeri untuk Dua Editor Adhadhu, Penggerebekan Redaksi Maladewa Picu Kontroversi Kebebasan Pers

Author: Redaksi Android62

Larangan bepergian terhadap dua petinggi redaksi Adhadhu Online menjadi salah satu langkah paling mencolok dalam kasus yang kini menyorot kebebasan pers di Maladewa. CEO Adhadhu, Hussain Fiyaz Moosa, dan Editor Hassan Mohamed mendapat pembatasan keluar negeri setelah media itu menayangkan dokumenter yang memuat tuduhan perselingkuhan terhadap Presiden Mohamed Muizzu.

Pembatasan itu muncul bersamaan dengan penggeledahan kantor redaksi oleh polisi. Selama operasi, aparat juga membawa sejumlah perangkat kerja dari ruang media, termasuk laptop dan media penyimpanan, sehingga memunculkan kritik dari kalangan pers yang menilai tindakan tersebut terlalu jauh.

Dokumenter yang memicu langkah polisi

Pemicunya adalah dokumenter berjudul Aisha yang diunggah Adhadhu ke akun X dan Facebook pada 28 Maret. Video itu menampilkan wawancara anonim dengan seorang perempuan yang mengaku pernah menjalin hubungan seksual dengan Muizzu.

Perempuan tersebut menyebut dirinya berusia 22 tahun, seorang ibu tunggal, dan mengatakan hubungan itu terjadi tahun lalu, tak lama setelah ia bekerja di Kantor Presiden sebagai administrator. Di sisi lain, Muizzu diketahui berusia 47 tahun, telah menikah, dan memiliki tiga anak.

Setelah dokumenter itu beredar, Muizzu meminta “relevant authorities to press charges against all parties who spread such false information”. Hanya beberapa jam kemudian, pada Senin malam, polisi menggerebek kantor Adhadhu.

Alasan hukum yang dipakai aparat

Surat perintah penggeledahan menyebut Adhadhu dan para stafnya dengan tuduhan “qazf”, yakni tuduhan palsu mengenai perzinahan atau hubungan seksual yang tidak sah. Dalam dokumen itu, pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara satu tahun tujuh bulan dan 80 kali cambuk.

Pemerintah membela tindakan polisi dan menilai mereka berhak menyelidiki media yang menyiarkan tuduhan palsu terhadap presiden. Menteri Keamanan Dalam Negeri Ali Ihusaan mengatakan kebebasan pers tidak sama dengan kebebasan menyebarkan fitnah yang merusak reputasi seseorang.

Di sisi lain, Adhadhu menolak pandangan tersebut. Media itu menilai penggerebekan dan tindakan lanjutan terhadap redaksi sebagai tekanan langsung terhadap kerja jurnalistik, bukan penegakan hukum yang proporsional.

Penyitaan perangkat dan pembekuan paspor

Penggeledahan disebut berlangsung sekitar empat jam. Selama proses itu, polisi mengambil laptop milik jurnalis, staf pemasaran, dan administrator, serta menyita hard drive dan pen drive dari kantor media.

Langkah tersebut disebut melebihi izin yang tercantum dalam surat perintah sebelumnya, yang hanya mengizinkan penggeledahan dan pemeriksaan area kantor. Tidak hanya perangkat yang diambil, larangan bepergian juga dijatuhkan kepada dua petinggi media tersebut.

Fiyaz mengatakan surat perintah pengadilan pidana berikutnya membekukan paspor dirinya dan Hassan Mohamed hingga 26 Juli. Dokumen itu merujuk pada laporan intelijen polisi yang menyebut keduanya diduga berencana meninggalkan negara.

Fiyaz membantah dugaan tersebut dan mempertanyakan dasar pembatasan itu. Ia juga menyebut aparat tidak pernah meminta klarifikasi kepada redaksi selama empat pekan sejak dokumenter dipublikasikan.

Gelombang kritik atas kebebasan pers

Kasus ini kembali membuka sorotan besar terhadap kondisi kebebasan pers di Maladewa. Negara kepulauan Muslim Sunni yang bergantung pada pariwisata itu sebelumnya juga menghadapi kritik atas undang-undang media yang lahir pada September tahun lalu.

Aturan tersebut dikritik karena membentuk komisi yang diisi loyalis pemerintah dan diberi kewenangan menjatuhkan denda, penangguhan, hingga penutupan media. Dalam konteks itu, penggerebekan Adhadhu dinilai sebagai salah satu tindakan paling keras terhadap media dalam beberapa tahun terakhir.

Adhadhu sendiri dikenal sejalan dengan oposisi Maldivian Democratic Party. Karena itu, langkah aparat juga dipandang sebagai bagian dari ketegangan yang lebih luas antara pemerintah dan media kritis yang kerap menyoroti isu politik sensitif.

Committee to Protect Journalists meminta pemerintah mengembalikan perangkat yang disita dan mencabut larangan bepergian terhadap dua editor Adhadhu. Koordinator Program Asia-Pasifik CPJ, Kunal Majumder, menilai penggerebekan itu sebagai upaya mengkriminalkan jurnalisme investigatif dengan dalih kepentingan agama dan nasional.

Maldives Journalists Association juga menyampaikan keprihatinan dan menyebut pemerintah telah “crossing a clear red line”. Organisasi itu mendesak penghentian intimidasi terhadap jurnalis dan penindasan kebebasan pers di negara tersebut.

Hingga kini, pemerintah Maladewa belum memberikan penjelasan rinci atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Adhadhu dan para editornya. Sementara itu, Fiyaz menegaskan tindakan tersebut tidak akan menghentikan kerja redaksi meski tekanan terhadap media itu terus berlangsung.

Berita Terbaru