Layanan Perpanjang SIM A Dan C Dibuka Di Lima Lokasi Jakarta, Ini Jamnya Dan Syaratnya

Author: Redaksi Android62

Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dibuka Ditlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi berbeda. Fasilitas ini disiapkan untuk pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor layanan utama.

Layanan tersebut berlangsung pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Informasi yang dibagikan melalui akun X @tmcpoldametro itu juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memilih titik pelayanan terdekat sesuai wilayah masing-masing agar pengurusan menjadi lebih praktis.

Sebaran titik layanan di lima wilayah Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan layanan SIM Keliling di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Penyebaran ini memberi pilihan yang lebih dekat bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu menempuh perjalanan jauh.

Adapun lokasi yang disiapkan adalah lobby depan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur. Di Jakarta Utara, layanan tersedia di lobby utama LTC Glodok Mall.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, masyarakat dapat datang ke area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara itu, layanan di Jakarta Barat berada di lobby selatan Mall Ciputra.

Lokasi terakhir berada di Jakarta Pusat, tepatnya di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan lima titik tersebut, warga memiliki lebih banyak alternatif untuk menyesuaikan lokasi layanan dengan domisili atau rute terdekat.

Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang

Agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar, pemohon perlu membawa beberapa berkas yang sudah ditentukan. Dokumen yang diminta meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Kelengkapan dokumen menjadi syarat penting karena pelayanan hanya dapat diproses jika seluruh administrasi sudah sesuai. Bila ada berkas yang belum lengkap, pengurusan tidak bisa dilanjutkan di lokasi.

Hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Layanan SIM Keliling ini memang dirancang khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Fasilitas tersebut tidak melayani pembuatan SIM baru.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa memanfaatkan layanan ini. Mereka harus mengurus permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya yang perlu disiapkan pemohon

Perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Polri. Dalam aturan itu, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes psikologi tercantum sebesar Rp60.000, sedangkan tes kesehatan Rp35.000.

Karena itu, jumlah dana yang dibutuhkan tiap pemohon bisa berbeda tergantung jenis SIM dan kebutuhan pemeriksaan yang dijalani. Persiapan anggaran ini penting agar proses di lokasi tidak terhambat.

Masa berlaku SIM perlu diperhatikan

Aturan masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Ketentuan ini membuat pemegang SIM perlu lebih cermat memeriksa tanggal kedaluwarsa dokumennya.

SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru melalui jalur yang sudah ditetapkan.

Pengendara juga perlu ingat bahwa SIM yang tidak dapat ditunjukkan dalam kondisi masih berlaku dapat berujung sanksi. Sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancamannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dengan jam layanan yang jelas, persyaratan yang terperinci, dan lima titik yang tersebar di Jakarta, fasilitas SIM Keliling menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C secara lebih mudah. Legitimasi dokumen, kesesuaian masa berlaku, dan kelengkapan biaya tetap menjadi hal utama sebelum datang ke lokasi.

Source: www.antaranews.com
Berita Terbaru