Libur Idul Adha Membebaskan Ganjil Genap Jakarta, Cek Tiga Hari Penerapannya

Pengendara di Jakarta perlu mencatat perubahan jadwal ganjil genap pada pekan ini. Aturan pembatasan kendaraan itu hanya berlaku tiga hari, karena 27-28 Mei 2026 ditiadakan bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 H.

Peniadaan sementara ini membuat mobil berpelat ganjil maupun genap sama-sama bebas melintas di ruas yang biasanya masuk skema ganjil genap. Di luar dua hari tersebut, pengaturan tetap berjalan normal sesuai tanggal yang berlaku.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian ini melalui media sosial resminya. Dishub menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Aturan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dengan begitu, pengendara hanya perlu memperhatikan tiga hari penerapan ganjil genap pada pekan ini. Saat tanggal libur dan cuti bersama tiba, pelat ganjil maupun genap bisa melintas tanpa pembatasan di ruas yang biasanya diawasi.

Cara kerja ganjil genap di Jakarta

Sistem ganjil genap dipakai untuk menekan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Mekanismenya sederhana, yaitu mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Mobil berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, mobil berpelat genap hanya dapat lewat pada tanggal genap.

Karena itu, perubahan jadwal seperti pekan ini penting dicermati sebelum bepergian. Pengendara yang rutin melewati koridor sibuk di Ibu Kota bisa menyesuaikan waktu tempuh dan rute perjalanan agar tidak terkendala aturan.

Ruas yang termasuk pembatasan

Daftar jalan yang masuk pengawasan ganjil genap mencakup banyak koridor penting di Jakarta. Ruasnya tersebar di pusat kota, selatan, timur, hingga barat.

Beberapa di antaranya adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Ada juga Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Sisingamangaraja.

Pembatasan juga berlaku di Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang. Selain itu, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya juga termasuk dalam skema ini.

Ruas lain yang tercantum ialah Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono. Daftar tersebut dilengkapi Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, serta Jalan Pramuka.

Di kawasan Jakarta Pusat dan sekitarnya, aturan ini juga berlaku di Jalan Salemba Raya sisi Barat. Untuk sisi Timur, pembatasan dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro.

Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari juga masuk daftar ruas yang diatur. Seluruh jalan itu menjadi bagian dari jaringan utama yang selama ini dibatasi untuk membantu mengurangi kepadatan kendaraan.

Hal yang perlu diperhatikan pengendara

Bagi pengguna jalan yang biasa melintas di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, hingga Gatot Subroto, jadwal pekan ini bisa memengaruhi kebiasaan berkendara. Penyesuaian tanggal tetap penting agar pelat nomor sesuai dengan hari yang berlaku.

Peniadaan ganjil genap pada 27-28 Mei 2026 hanya berlangsung selama libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 H. Setelah itu, aturan kembali berjalan seperti biasa di ruas yang masuk pengawasan.

Informasi dari Dishub DKI Jakarta juga menunjukkan bahwa kebijakan ganjil genap memang dapat menyesuaikan kalender libur nasional dan cuti bersama. Karena itu, pengendara tidak cukup hanya mengandalkan pola mingguan, tetapi juga perlu mengikuti pengumuman terbaru.

Pada masa libur seperti ini, pola lalu lintas juga bisa berubah dari hari kerja biasa. Meski pembatasan sementara dihapus selama dua hari, kondisi jalan utama Jakarta tetap perlu diantisipasi sebelum berangkat.

Source: otomotif.kompas.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer