Lodewyk Pusung Gugat Status Tersangka, Praperadilan MBG Mulai Diuji di PN Jaksel

Author: Redaksi Android62

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13/7, dengan agenda pembacaan petitum permohonan.

Perkara tersebut telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka”. Permohonan resmi didaftarkan pada Senin, 29/6, dan teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permintaan agar penangkapan hingga penahanan dinyatakan tidak sah

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta pengadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya sebagai tindakan sewenang-wenang. Ia juga memohon agar rangkaian surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan itu diajukan kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus sebagai termohon. Lodewyk turut meminta agar pihak termohon menghentikan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.

Isi petitum dan agenda sidang perdana

Petitumnya juga memuat permintaan agar seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka dirinya dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia meminta dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan seluruh hak hukumnya dipulihkan.

Biaya perkara dalam permohonan itu juga diminta dibebankan kepada negara. Pada sidang perdana mendatang, pengadilan akan memulai pemeriksaan melalui pembacaan petitum permohonan praperadilan tersebut.

Latar kasus MBG yang menyeret enam tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Para tersangka disebut berasal dari kalangan eks petinggi BGN hingga pihak yang terkait dengan penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan itu mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Daftar tersangka itu mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Nama lain yang ikut disebut adalah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Dengan pengajuan praperadilan ini, status penetapan tersangka terhadap Lodewyk akan diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang menyeret sejumlah nama dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN.

Source: news.detik.com
Berita Terbaru