Mahfud MD menilai penolakan mahasiswa terhadap UU Polri sebagai reaksi yang wajar. Ia menyebut sikap itu muncul karena perubahan mendasar di tubuh kepolisian belum terlihat secara nyata.
Menurut Mahfud, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik selama publik belum melihat perbaikan yang jelas. Ia menegaskan bahwa kekecewaan itu tidak berlebihan karena persoalan utama di kepolisian belum menunjukkan kemajuan yang meyakinkan.
Rekomendasi reformasi belum tentu berjalan
Mahfud juga mengakui bahwa sejak awal ia sudah pesimistis terhadap peluang perubahan besar dalam agenda reformasi Polri. Menurutnya, berbagai rekomendasi yang disusun tim reformasi belum tentu dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.
Pandangan itu menjadi dasar mengapa kritik mahasiswa tidak dianggapnya sebagai reaksi yang berlebihan. Bagi Mahfud, penolakan yang muncul justru mencerminkan kekecewaan publik atas lambatnya pembenahan institusi kepolisian.
Masuk tim agar ikut proses pembenahan
Meski memiliki pandangan pesimistis, Mahfud memilih bergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia mengatakan langkah itu diambil agar tidak hanya menjadi pengkritik dari luar tanpa terlibat langsung dalam proses evaluasi.
Mahfud menuturkan bahwa keputusan tersebut juga untuk menghindari anggapan seolah-olah dirinya hanya bicara tanpa mau terlibat. Karena itu, ia memilih masuk dan mengikuti proses yang dijalankan tim reformasi.
Tim turun ke daerah dan serap masukan
Selama berada di tim, Mahfud menyebut evaluasi dilakukan dengan mendatangi sejumlah daerah. Tim berdialog dengan organisasi kemasyarakatan dan kelompok warga untuk menghimpun pandangan mereka tentang kinerja Polri.
Masukan yang diterima beragam. Selain kritik, Mahfud mengatakan ada pula apresiasi dari masyarakat terhadap kepolisian, sehingga proses evaluasi tidak hanya bertumpu pada satu sisi penilaian.
Ia menyebut dirinya ikut memandu rangkaian dialog di berbagai kota. Dari pertemuan itu, tim mengumpulkan catatan yang sangat tebal, bahkan disebut mencapai sekitar 3.000 halaman dan sebagian besar berisi catatan verbatim dari masyarakat.
Keputusan akhir tetap di tangan pemerintah
Mahfud menegaskan bahwa tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri hanya sebatas mengevaluasi dan memberi rekomendasi. Ia mengatakan keputusan untuk menjalankan atau mengabaikan hasil kerja tim berada sepenuhnya di tangan pemerintah.
Menurutnya, arah tindak lanjut reformasi sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah. Tanpa keberanian mengambil langkah perbaikan, rekomendasi yang sudah disusun bisa saja tidak memberi dampak nyata.
“Terserah saja pemerintah mau perbaiki atau enggak. Itu saya tidak berwenang,” ujar Mahfud MD.
Di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026), Mahfud menyampaikan pandangan itu saat gelombang penolakan mahasiswa terhadap UU Polri masih terjadi di sejumlah daerah. Ia menilai situasi tersebut masih berada dalam konteks kekecewaan publik yang belum melihat perubahan berarti di tubuh kepolisian.
Source: www.beritasatu.com






