Majelis Ragukan Hubungan Sakit Hati Dengan Andrie Yunus, Dugaan Perintah Ikut Dibuka

Author: Redaksi Android62

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta belum sepenuhnya menerima penjelasan bahwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, dipicu sekadar rasa sakit hati. Dari sidang yang berjalan, hakim justru mengarah pada pertanyaan yang lebih jauh: apakah ada perintah atau operasi khusus di balik aksi itu.

Keraguan itu muncul karena hubungan para terdakwa dengan Andrie dinilai tidak cukup kuat untuk langsung menjelaskan tindakan kekerasan. Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Detasemen Markas BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis juga menyoroti logika di balik dakwaan oditur militer yang menyebut para terdakwa sakit hati setelah Andrie Yunus menginterupsi rapat tertutup DPR dan TNI di Hotel Fairmont saat pembahasan Revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025. Hakim mempertanyakan bagaimana emosi itu bisa timbul, mengingat para terdakwa disebut baru menjadi anggota Denma pada November 2025, atau beberapa bulan setelah peristiwa yang dijadikan pemicu tersebut.

Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi menyampaikan bahwa para terdakwa tidak pernah bertugas di Hotel Fairmont ketika pembahasan RUU TNI berlangsung. Keterangan ini membuat majelis semakin menguji dasar hubungan sebab-akibat yang dipakai untuk menjelaskan motif dalam perkara tersebut.

Di ruang sidang, hakim bahkan mengucapkan pertanyaan yang menegaskan keraguan itu. “Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI?” kata hakim dalam persidangan.

Saksi dari BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menyebut para terdakwa memang mengaku sakit hati kepada penyidik. Menurut penjelasan itu, rasa tersinggung muncul karena Andrie Yunus dianggap memaksa masuk ke rapat tertutup di Hotel Fairmont.

Namun pengakuan tersebut belum membuat majelis puas. Hakim menilai para terdakwa dan Andrie Yunus pada dasarnya tidak saling mengenal, dan hubungan mereka hanya sebatas sama-sama mengetahui lewat pemberitaan.

“Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja,” kata hakim dalam sidang. Dari titik itu, hakim kembali menelusuri apakah ada pendalaman mengenai kemungkinan adanya perintah di balik tindakan para terdakwa.

Alwi menjawab bahwa tidak ada keterangan seperti itu. Ia juga menegaskan bahwa hasil pendalaman mereka hanya menunjukkan para terdakwa merasa tersakiti dan terlecehkan oleh tindakan Andrie Yunus.

Pertanyaan soal operasi khusus pun ikut mencuat dalam sidang. Majelis melihat latar belakang para terdakwa sebagai prajurit Denma belum otomatis menjelaskan alasan mereka melakukan penyiraman air keras.

Dengan rangkaian keterangan yang ada, pengadilan masih menaruh perhatian pada satu hal utama, yaitu apakah perbuatan para terdakwa benar-benar lahir dari rasa tersinggung atau ada faktor lain yang belum terungkap. Pemeriksaan saksi dan pertanyaan majelis menunjukkan bahwa motif dalam perkara ini masih terus diuji di ruang sidang.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru