Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan dugaan perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Desakan itu muncul karena perkara tersebut melibatkan pejabat penegak hukum dan telah menjadi perhatian publik.
Ketua MAKI Boyamin Saiman menilai pengambilalihan oleh KPK penting apabila terdapat dugaan aparat penegak hukum melindungi pihak yang diduga menjadi pelaku utama. Namun, ia memandang kapasitas KPK saat ini tidak lagi sekuat sebelum perubahan Undang-Undang KPK.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah menerima penyerahan penanganan perkara dari Polri. Kejaksaan menegaskan penerbitan surat tersebut tidak mengubah status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut Boyamin, proses penyerahan penanganan perkara tidak boleh membuat penegakan hukum berhenti atau berjalan tanpa kepastian. Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional.
Perubahan Kewenangan KPK Disorot
Boyamin menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah posisi lembaga antirasuah itu dalam menangani perkara. Ia menyebut peran KPK bergeser dari mekanisme pemicu menjadi sinergi, sehingga ruang untuk mengambil alih perkara dinilai berkurang.
Pandangan tersebut disampaikan Boyamin di Jakarta pada Kamis, 16/7/2026. Ia menilai perubahan regulasi itu membuat KPK lebih sulit bergerak agresif ketika menghadapi perkara besar yang melibatkan aparat penegak hukum.
| Aspek | Penilaian MAKI | Konsekuensi yang Disorot |
|---|---|---|
| Kewenangan KPK | Melemah setelah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 | Pengambilalihan perkara dinilai tidak seagresif sebelumnya |
| Penanganan perkara | Lebih sering terlihat melalui operasi tangkap tangan kepala daerah | Kasus korupsi besar dinilai perlu mendapat perhatian lebih |
| Perkara Febrie | Telah beralih dari Polri kepada Kejaksaan Agung | Penyidikan didorong tetap berjalan hingga tuntas |
MAKI juga menilai KPK kini lebih sering terlihat melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Boyamin memandang pemberantasan korupsi perlu kembali memberi porsi besar pada perkara yang strategis dan bernilai besar.
Menurutnya, perkara-perkara yang lebih kecil dapat ditangani kepolisian sebelum hasilnya diserahkan kepada kejaksaan. Sementara itu, KPK didorong kembali menangani perkara besar yang membutuhkan perhatian dan kewenangan lebih kuat.
Pertanyaan soal Penetapan Tersangka
Boyamin turut mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung setelah Polri sebelumnya menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ia meminta kejelasan apakah kejaksaan akan berani menetapkan tersangka dalam proses penyidikan yang kini ditanganinya.
“Kalau saya fokus saja kita dukung Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan ini. Jika pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, apakah kejaksaan sudah berani menetapkan tersangkanya?” kata Boyamin.
Perkara ini menempatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam sorotan karena berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penegak hukum. MAKI menekankan bahwa proses hukum perlu dijalankan secara tuntas tanpa berhenti di tengah jalan.
Source: www.beritasatu.com






