Mama Sinta Tempuh Jalur Hukum Atas Pemakaian Wajahnya di Film Pesta Babi tanpa Izin

Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penggunaan wajah dan identitas Yasinta Moiwend atau Mama Sinta dalam film dokumenter Pesta Babi tanpa izin. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan tertanggal 29 Mei 2026.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menyebut laporan tersebut diarahkan kepada seorang individu berinisial JTW yang menjabat Ketua LBH Merauke. Pihak Mama Sinta menilai perkara ini masuk dalam dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Hamonangan menjelaskan dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia juga menegaskan bahwa pelaporan dilakukan untuk menjaga kerahasiaan serta hak pribadi Mama Sinta.

Mama Sinta sendiri mengaku kecewa karena wajah, suara, dan poster dirinya disebut dipakai dalam film itu tanpa persetujuan. Ia merasa persoalan itu semakin berat karena film Pesta Babi diputar di berbagai tempat tanpa komunikasi lebih dulu dengannya.

Ia mengatakan baru mengetahui pemutaran film tersebut sejak April, termasuk saat diputar di Jayapura. Menurut pengakuannya, wajahnya juga ikut disebarkan dalam film dan poster Pesta Babi tanpa persetujuan yang jelas.

Sebelum laporan hukum ini muncul, Mama Sinta pernah menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi bergabung dengan pihak LBH yang terlibat dalam narasi penolakan Proyek Strategis Nasional atau PSN lumbung pangan di Papua Selatan. Ia menyebut keputusan itu diambil karena ingin mencari pekerjaan dan membantu kebutuhan keluarga.

Dalam penuturannya, Mama Sinta juga mengatakan sempat diajak oleh seorang pria bernama Aris bersama kelompok masyarakat adat Marind untuk menyuarakan penolakan pembukaan lahan oleh pemerintah di Papua. Namun, pernyataan yang semula disampaikan dalam konteks itu kemudian viral di media sosial dan berubah menjadi film berjudul Pesta Babi.

Mama Sinta merasa dirinya dimanfaatkan karena tidak mendapat penjelasan mengenai penggunaan dokumentasi tersebut. Ia juga mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan pihak LBH Papua Pusaka setelah peristiwa itu terjadi.

Di sisi lain, Mama Sinta menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah atas pernyataan-pernyataan sebelumnya yang menyerang pembangunan PSN di Papua. Hingga kini, kasus dugaan penggunaan data pribadi dan dokumentasi tanpa persetujuan itu masih didalami Polda Metro Jaya.

Pihak pelapor masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari kepolisian terkait laporan yang sudah masuk. Sorotan utama perkara ini tetap tertuju pada dugaan pemakaian identitas Mama Sinta dalam film dan materi promosinya tanpa persetujuan yang jelas.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait