Mamdani Kaji Penahanan Netanyahu di New York, Kantor PM Israel Melawan

Author: Redaksi Android62

Wali Kota New York Zohran Mamdani tengah menelaah kemungkinan mengarahkan Kepolisian New York atau NYPD untuk menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Kajian itu menjadi perhatian menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar PBB, New York, pada September.

Rencana tersebut berkaitan dengan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC terhadap Netanyahu. Namun, Mamdani menyatakan setiap tindakan pemerintah kota akan tetap dibatasi oleh kewenangan hukum yang berlaku.

Kajian Kewenangan Pemerintah Kota

Mamdani mengatakan konsultasi sedang dilakukan bersama tim hukum Pemerintah Kota New York. Fokusnya adalah mengukur sejauh mana wali kota dapat memberi arahan kepada NYPD untuk melakukan penahanan terhadap pemimpin asing.

Dalam wawancara dengan The New York Times, Mamdani menyebut Netanyahu seharusnya berada di Den Haag, tempat ICC berkedudukan. “Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag. Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” kata Mamdani.

Ia juga menegaskan batas tindakan yang akan ditempuh pemerintah kota. “Apa pun yang diizinkan hukum bagi saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan,” ujarnya.

Pihak Pernyataan atau Posisi
Zohran Mamdani Mengkaji kewenangan untuk mengarahkan NYPD menahan pemimpin asing yang menjadi buronan ICC.
Kantor PM Israel Meminta Mamdani menangani persoalan New York dan menolak legitimasi surat perintah ICC.
ICC Pada 2024 menyatakan terdapat alasan cukup untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Respons Keras dari Kantor PM Israel

Kantor Perdana Menteri Israel merespons pernyataan Mamdani melalui akun resmi X pada Minggu, 19 Juli 2026. Mereka menilai Mamdani seharusnya memusatkan perhatian pada masalah yang dihadapi New York.

“Tuan Mamdani seharusnya fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan kebijakannya di New York,” demikian pernyataan kantor Netanyahu. Respons itu muncul setelah wawancara Mamdani dengan The New York Times dipublikasikan.

Pihak Netanyahu juga mempertanyakan dasar hukum surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Menurut kantor PM Israel, pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Amerika Serikat maupun Israel.

Sengketa atas Surat Perintah ICC

ICC pada 2024 menyatakan terdapat alasan cukup untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dugaan itu dikaitkan dengan operasi militer Israel di Jalur Gaza setelah 7 Oktober 2023.

Kantor Netanyahu tetap memandang surat perintah itu tidak sah dan tidak memiliki legitimasi terhadap Israel. Perbedaan posisi tersebut memperlihatkan sengketa tajam mengenai kewajiban menindaklanjuti keputusan ICC.

Menurut Kompas.com, Mamdani sebelumnya juga pernah menyatakan akan mengerahkan NYPD untuk menegakkan surat perintah ICC. Pernyataan itu mencakup Netanyahu dan Presiden Rusia Vladimir Putin, yang disebut sebagai pemimpin dalam daftar buronan pengadilan tersebut.

Perhatian Jelang Pertemuan PBB

Sidang Majelis Umum PBB setiap tahun mempertemukan kepala negara dan kepala pemerintahan dari berbagai negara di New York. Potensi kehadiran Netanyahu membuat kajian hukum Pemerintah Kota New York menjadi sorotan baru.

Belum ada penjelasan mengenai langkah spesifik yang dapat atau akan dilakukan NYPD apabila Netanyahu datang ke New York. Situasi ini menempatkan kota tersebut dalam perdebatan lebih luas mengenai status pemimpin asing saat menghadiri forum internasional.

Source: www.kompas.com
Berita Terbaru