Mamdani Ingin Netanyahu ke Den Haag, Kewenangan NYPD Jadi Batu Sandungan

Author: Redaksi Android62

Keinginan Wali Kota New York Zohran Mamdani untuk menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpotensi terbentur batas kewenangan pemerintah kota. Langkah tersebut juga dapat memicu perselisihan antara otoritas New York dan pemerintah federal Amerika Serikat.

Mamdani sedang membahas pilihan hukum bersama Departemen Hukum Kota New York menjelang kemungkinan kunjungan Netanyahu saat Sidang Umum PBB pada September. Namun, peninjauan itu belum berarti pemerintah kota akan menerbitkan perintah penangkapan.

Hambatan utamanya terletak pada posisi Amerika Serikat yang bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut. Sejumlah pakar hukum yang dikutip The New York Times menilai penangkapan oleh pemerintah kota akan sangat sulit diwujudkan.

ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024. Surat itu berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Pihak Posisi Konteks
Zohran Mamdani Mengkaji opsi penahanan Menunggu penilaian hukum kota dan NYPD
ICC Menerbitkan surat perintah Terkait dugaan kejahatan di Gaza
Pemerintah AS Tidak mengakui yurisdiksi ICC AS bukan negara anggota ICC

Dalam podcast The Interview milik The New York Times, Mamdani menyampaikan pandangannya secara terbuka. “Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” ujarnya.

Den Haag merupakan lokasi Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. Mamdani juga mengakui belum ada kepastian bahwa ia dapat memerintahkan NYPD melakukan penangkapan terhadap Netanyahu.

Ia menegaskan pemerintahannya tidak akan membuat aturan baru semata-mata untuk membuka jalan bagi penahanan tersebut. “Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan,” kata Mamdani dalam wawancara itu.

Menurut laporan CNN Indonesia, surat perintah ICC juga menjerat sejumlah pejabat Israel. Dugaan yang dicantumkan antara lain penggunaan kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Posisi Washington menjadi faktor penting dalam perdebatan ini. Pada Februari 2025, Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap ICC dengan alasan lembaga itu tidak berwenang atas Amerika Serikat maupun Israel.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio juga pernah berjanji akan “membongkar” ICC. Ia menuduh pengadilan tersebut memerangi Amerika Serikat melalui hukum internasional, bukan peluru atau rudal.

Sikap Mamdani terhadap Netanyahu bukan hal baru dalam perjalanan politiknya. Ketika berkampanye sebagai calon wali kota, ia telah menyatakan akan memerintahkan NYPD menangkap pemimpin Israel itu jika datang ke New York.

Mamdani selama ini menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai genosida dan menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang. Di sisi lain, ia mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 sebagai “kejahatan perang yang mengerikan.”

Agresi Israel di Gaza sejak Oktober 2023 disebut telah menewaskan lebih dari 75 ribu warga Palestina. Meski terdapat gencatan senjata, serangan dan gempuran Israel di Gaza dilaporkan masih terus berlangsung.

Hasil pembahasan antara pemerintah kota dan Departemen Hukum Kota New York akan menentukan ruang tindakan yang tersedia. Pertanyaan besarnya bukan hanya soal surat perintah ICC, melainkan juga sejauh mana kewenangan lokal dapat berjalan di tengah sikap federal Amerika Serikat.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terbaru