Marketplace Tak Bisa Lagi Longgar, PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia dan Izin Wali

Platform e-commerce kini tidak bisa lagi menganggap perlindungan anak sebagai urusan media sosial semata. Di bawah PP Tunas, semua Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk marketplace, wajib tunduk pada aturan yang menuntut verifikasi usia dan persetujuan orang tua atau wali untuk pengguna anak.

Komdigi menegaskan cakupan pengaturan ini jauh lebih luas dari anggapan yang selama ini beredar. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyebut objek aturan mencakup seluruh sistem elektronik yang dapat diakses pengguna di bawah 18 tahun.

Anggapan bahwa PP Tunas hanya menyasar media sosial dinilai keliru. Mediodecci menekankan bahwa marketplace juga termasuk pihak yang harus mematuhi ketentuan perlindungan anak karena layanan belanja daring kini makin sering dipakai anak untuk bertransaksi.

Risiko itu muncul bukan hanya pada proses belanja, tetapi juga pada cara pembayaran. Komdigi menyoroti kasus anak yang melakukan transaksi tanpa pengawasan orang dewasa, termasuk pemesanan puluhan paket lewat skema Cash on Delivery atau COD yang dapat menimbulkan masalah saat pembayaran dilakukan.

Transaksi digital anak dinilai rawan

Selain COD, perhatian juga tertuju pada situasi ketika kartu kredit orang tua atau fitur paylater terhubung ke aplikasi belanja. Dalam kondisi seperti itu, anak dapat memakai fasilitas pembayaran tanpa memahami konsekuensi uang digital maupun beban transaksi yang muncul.

PP Tunas merespons risiko tersebut dengan mewajibkan platform menyediakan mekanisme verifikasi usia yang andal. Aturan ini juga menuntut adanya persetujuan orang tua atau wali untuk setiap transaksi yang melibatkan pengguna anak.

Komdigi juga melarang profiling serta iklan yang dipersonalisasi untuk pengguna anak. Pembatasan ini diarahkan untuk mencegah dorongan konsumtif impulsif dari promosi yang manipulatif di dalam layanan digital.

Mediodecci menilai kelompok anak sangat rentan terhadap pengaruh semacam itu. Ia menyebut anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang, sehingga lebih mudah terdorong oleh desain layanan dan promosi yang tidak mereka pahami sepenuhnya.

Perlindungan data ikut diperketat

Selain soal transaksi, Komdigi juga mengingatkan adanya ancaman terhadap data pribadi anak di ekosistem e-commerce. Risiko itu dapat muncul di rantai logistik, misalnya ketika kurir mengakses nama, alamat, dan nomor telepon anak.

Karena itu, PP Tunas menempatkan perlindungan data sebagai bagian dari tata kelola digital yang lebih luas. Platform diminta memastikan keamanan akses data dan membatasi paparan informasi sensitif yang tidak diperlukan.

Kewajiban lain yang dibebankan kepada platform adalah melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko layanan mereka. Jika sebuah layanan dinilai memiliki profil risiko tinggi, batas usia minimum pengguna ditetapkan sekurang-kurangnya 16 tahun dengan pengawasan ketat.

Mediodecci menjelaskan bahwa label risiko tinggi tidak berarti aplikasi itu berbahaya bagi publik. Istilah tersebut menunjukkan layanan memang tidak dirancang untuk anak, sehingga penyaringan usia harus berjalan efektif.

Dengan kerangka itu, PSE diminta memastikan anak di bawah batas usia yang ditetapkan tidak dapat mengakses layanan secara bebas. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang bersifat kumulatif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses permanen.

Komdigi menempatkan perlindungan anak di e-commerce sebagai bagian dari ekosistem digital yang aman tanpa menghambat inovasi. Fokus utamanya adalah memastikan transaksi, akses data, dan desain layanan tetap berada dalam batas yang melindungi anak dari risiko yang tidak mereka pahami sepenuhnya.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait