Marketplace kini tidak lagi leluasa menarik biaya di luar kesepakatan tertulis dengan mitra usaha mikro dan kecil. Ketentuan itu menjadi salah satu poin paling tegas dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang diundangkan pada 17 Juni 2026 oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Aturan ini hadir untuk menutup ruang praktik yang selama ini dinilai merugikan pedagang kecil di perdagangan digital. Pemerintah menempatkan pelindungan lapak digital sebagai bagian dari upaya menjaga usaha mikro dan kecil tetap bertahan di pasar yang makin padat.
Kontrak harus jelas dan transparan
Regulasi baru tersebut memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil saat bekerja sama dengan platform marketplace. Mereka berhak atas kontrak kemitraan yang adil, transparan, dan tidak memuat potongan sepihak yang tidak pernah disepakati sejak awal.
Pengelola marketplace juga wajib membuka mekanisme kerja sama dan rincian biaya secara jelas. Dengan begitu, biaya tambahan tersembunyi yang merugikan mitra kecil tidak lagi memiliki ruang untuk diterapkan.
Kewajiban yang tetap melekat pada pelaku UMK
Di sisi lain, pelindungan ini berjalan bersama kewajiban bagi pelaku UMK. Mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas operasional, lalu menyajikan data dan informasi usaha secara jujur kepada konsumen.
Pemerintah juga meminta pelaku UMK menunjukkan komitmen untuk mengutamakan penjualan produk buatan dalam negeri. Langkah ini diarahkan agar ruang digital tidak hanya aman bagi pedagang kecil, tetapi juga lebih kuat menopang produk lokal.
Marketplace ikut bertanggung jawab
Aturan tersebut tidak menempatkan marketplace sekadar sebagai tempat transaksi. Pengelola platform wajib menyederhanakan proses dan membantu mitra UMK memperoleh NIB agar legalitas usaha lebih mudah dipenuhi.
Setiap poin dalam perjanjian kemitraan harus dijalankan secara konsisten tanpa diskriminasi. Platform digital juga dilarang menarik pungutan atau biaya di luar kesepakatan tertulis yang sudah disetujui bersama.
Pemerintah turut mewajibkan e-commerce ikut dalam program pelatihan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM. Dorongan ini diarahkan agar produk lokal memiliki posisi yang lebih kuat di pasar digital nasional.
Pengawasan dan sanksi disiapkan
Kementerian UMKM akan mengawal pelaksanaan beleid ini lewat monitoring dan evaluasi berkala. Jika ada pelanggaran, menteri dapat memberikan surat peringatan atau teguran tertulis terlebih dahulu.
Bila pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah dapat merekomendasikan pengawasan kepada lembaga persaingan usaha, mengumumkan nama pelanggar ke publik, hingga meminta pencabutan izin operasional. Di sisi lain, platform yang dinilai kooperatif dan berkontribusi besar dalam melindungi UMKM berpeluang memperoleh piagam penghargaan atau publikasi resmi dari pemerintah.
Ruang lebih luas bagi usaha inklusif
Regulasi baru ini juga menyoroti pemberian ruang dan dukungan yang lebih besar bagi usaha yang dimiliki atau mempekerjakan penyandang disabilitas. Pemerintah ingin ekosistem perdagangan digital bergerak ke arah yang lebih setara dan inklusif.
Dengan payung hukum baru ini, pemerintah berharap posisi tawar pedagang kecil di marketplace menjadi lebih kuat. Perlindungan tersebut sekaligus menjadi acuan bersama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola marketplace, dan pelaku usaha mikro serta kecil.
