Masih Ada 34 Perlintasan Tak Terjaga Di Daop 5 Purwokerto, KAI Perketat Penutupan Jalur Liar

Masih ada 34 perlintasan sebidang tidak terjaga di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto yang menyimpan risiko keselamatan bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Titik-titik ini tetap menjadi perhatian khusus karena belum memiliki pengamanan yang memadai.

Di tengah upaya penertiban yang terus berjalan, KAI Daop 5 juga mencatat sudah ada 196 perlintasan sebidang di wilayahnya. Dari jumlah itu, penutupan perlintasan liar menjadi salah satu langkah utama untuk menekan potensi kecelakaan di sekitar jalur rel.

Penutupan titik liar terus dilakukan

Selama 10 tahun terakhir, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup 184 perlintasan liar. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko di lokasi-lokasi yang tidak sesuai ketentuan dan kerap menjadi titik rawan insiden.

Penutupan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pengamanan jalur kereta yang terus diperketat. KAI mendorong masyarakat untuk memakai jalur penyeberangan resmi agar interaksi antara kendaraan dan kereta api berlangsung lebih aman.

34 titik masih memerlukan perhatian khusus

Meski penutupan sudah dilakukan cukup banyak, pekerjaan pengamanan belum selesai. KAI Daop 5 masih mengawasi 34 perlintasan tidak terjaga yang membutuhkan penanganan serius karena kondisi sebidang tetap membawa risiko.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa setiap perlintasan memiliki risiko keselamatan. Menurut dia, lokasi yang belum sesuai ketentuan perlu ditangani bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk opsi penutupan.

Keselamatan tidak bisa dibebankan ke satu pihak

As’ad menekankan bahwa perlintasan sebidang harus memenuhi standar keselamatan agar pengguna jalan dan perjalanan kereta api sama-sama terlindungi. Karena itu, penataan perlintasan tidak dapat hanya diserahkan kepada satu pihak.

Kedisiplinan pengguna jalan juga ikut menentukan. Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak bisa berhenti mendadak dalam kondisi tertentu.

Disiplin di perlintasan menjadi kunci

KAI menilai kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah kecelakaan. Penggunaan jalur resmi dan ketertiban di area rel menjadi bagian dari upaya perlindungan bersama.

As’ad juga mengingatkan bahwa pengalaman di berbagai negara menunjukkan disiplin berlalu lintas berperan besar dalam menekan angka kecelakaan. Ia menilai ketertiban di perlintasan harus dijaga bersama karena dampak risikonya tidak hanya dirasakan pengguna jalan.

“Menjaga ketertiban di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. Setiap risiko yang muncul dapat berdampak luas, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Pengawasan jalur masih berlanjut

Keberadaan 196 perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 menunjukkan bahwa pengelolaan jalur masih harus terus dilakukan. Penutupan perlintasan liar hanyalah satu bagian dari penataan yang lebih luas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas warga.

Selama 34 titik tidak terjaga itu masih ada, perhatian terhadap perlintasan sebidang akan tetap menjadi prioritas. KAI Daop 5 berharap masyarakat semakin sadar untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi aturan saat melintas di area rel.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait