Korban penyekapan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, berinisial YNT atau YTR, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Kondisinya disebut sangat serius setelah diduga disekap selama tiga tahun dan mengalami luka berat di banyak bagian tubuh.
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail menegaskan pihaknya memantau langsung penanganan kasus ini. Ia menyebut korban sudah dikunjungi di RSHS Bandung pada Jumat (19/6/2026) untuk melihat kondisi medis sekaligus kebutuhan perlindungan yang harus segera dipenuhi.
Pengangkatan mata kanan menjadi tindakan mendesak
Hasbullah mengatakan salah satu tindakan medis yang harus dijalani korban adalah operasi pengangkatan mata kanan akibat infeksi berat. Tim medis juga membersihkan infeksi yang disebut telah menyebar hingga ke bagian kepala korban.
Selain itu, korban mengalami luka robek pada mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta memiliki banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya. Kondisi tersebut menunjukkan kekerasan yang dialami korban bukan hanya berat, tetapi juga meninggalkan dampak fisik yang luas.
Kendala dokumen membuat biaya perawatan belum tertangani BPJS
Di luar persoalan medis, ada hambatan administratif yang memperumit penanganan korban. Hasbullah menjelaskan seluruh dokumen kependudukan korban dikuasai oleh terduga pelaku, sehingga pengobatan belum bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
UPTD DP3AKB Jawa Barat kemudian berupaya agar biaya perawatan dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Kanwil HAM Jabar memastikan koordinasi dengan DP3AKB Jawa Barat dan LPSK akan terus dilakukan agar korban memperoleh perlindungan dan akses perawatan selama masa pemulihan.
Kasus ini menambah perhatian terhadap risiko kekerasan dalam penyekapan yang dapat meninggalkan luka fisik maupun hambatan pemulihan yang panjang. Dengan kondisi korban yang masih kritis, perhatian publik kini tertuju pada langkah medis dan perlindungan yang harus segera berlanjut.
