SIM Fisik Ketinggalan Tak Lagi Jadi Masalah, Cukup Tunjukkan SIM Digital di Aplikasi

Author: Redaksi Android62

Pengendara kini dapat menunjukkan SIM digital di aplikasi Digital Korlantas Polri saat ada pemeriksaan di jalan. Dengan begitu, SIM fisik yang tertinggal di rumah tidak otomatis menjadi kendala selama data SIM sudah aktif di aplikasi resmi.

Petugas kepolisian dapat memverifikasi legalitas berkendara langsung melalui sistem yang disiapkan Korlantas Polri. Mekanisme ini memberi ruang bagi pemilik SIM untuk tetap membuktikan status berkendara secara sah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kartu fisik.

SIM digital punya kedudukan yang sama

Korlantas Polri menyebut SIM digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, sehingga penggunaannya saat pemeriksaan memiliki landasan yang jelas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan pengendara cukup menunjukkan SIM digital yang tampil di aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu, petugas dapat melakukan pemeriksaan melalui sistem yang sudah terhubung.

Cara pemeriksaan dilakukan

Dalam pemeriksaan, pengguna tidak perlu menyerahkan tangkapan layar atau salinan gambar SIM. Yang ditunjukkan adalah SIM digital langsung dari aplikasi resmi agar petugas bisa mengecek keaslian datanya.

Sistem keamanan pada SIM digital dibuat untuk menekan risiko pemalsuan. Salah satu fiturnya adalah barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik, sehingga data tidak mudah disalin atau digunakan pihak lain.

SIM digital juga dirancang agar tidak bisa di-screenshot dan tidak dapat dipindahtangankan. Selain itu, dokumen ini disebut memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data pengguna.

Petugas akan memverifikasi keaslian SIM lewat aplikasi pemindai khusus. Setelah dipindai, data pemilik SIM akan muncul otomatis sehingga proses pemeriksaan bisa dilakukan langsung dari sistem yang terhubung.

Aktivasi tetap membutuhkan SIM resmi

Meski SIM digital bisa dipakai saat pemeriksaan, fitur ini tidak menggantikan prosedur pembuatan SIM. Pengguna tetap harus lebih dulu memiliki SIM yang diterbitkan di Kantor Satpas.

Aplikasi Digital Korlantas tidak digunakan untuk menerbitkan SIM dari nol. Aplikasi itu dipakai untuk aktivasi dan penyimpanan SIM digital berdasarkan data SIM fisik yang sudah dimiliki pemohon.

Proses aktivasi disebut berlangsung singkat. Tim detikcom yang mencoba aktivasi menyebut prosesnya berlangsung kurang dari lima menit, selama data yang dibutuhkan sudah tersedia dan sesuai.

Wibowo menjelaskan langkah awal dimulai setelah aplikasi terpasang. Pengguna kemudian memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, lalu menunggu proses verifikasi.

Verifikasi dilakukan otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.

Cadangan praktis bagi pengendara

Kehadiran SIM digital memberi lapisan kemudahan baru bagi pengendara. Dokumen legalitas berkendara kini bisa diakses langsung dari ponsel, sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kartu fisik yang mudah tertinggal.

Bagi pengguna, hal paling penting adalah memastikan aplikasi sudah terpasang dan SIM digital telah diaktifkan sebelum berkendara. Tanpa aktivasi, pengendara tetap tidak bisa menunjukkan bukti digital saat ada pemeriksaan.

Dengan sistem verifikasi langsung dari aplikasi resmi, penggunaan SIM digital juga diarahkan untuk membuat pemeriksaan lebih aman. Data yang tampil berasal dari basis data terintegrasi, bukan dari salinan gambar yang rawan disalahgunakan.

Karena itu, pengendara yang sudah memiliki SIM dapat memanfaatkan fitur ini sebagai cadangan praktis saat kartu fisik tidak ada di tangan. Dalam situasi pemeriksaan, yang perlu dilakukan cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan SIM digital kepada petugas.

Source: oto.detik.com
Berita Terbaru