Ustaz Derry Sulaiman menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf dr. Richard Lee tidak otomatis mengubah status Islam yang sudah diucapkan. Ia menyebut tidak ada manusia yang berhak mengatakan seseorang bukan Islam jika orang itu telah bersyahadat.
Penegasan itu muncul setelah dirinya melakukan tabayyun dengan pihak Mualaf Center Indonesia (MCI). Hal ini penting karena polemik yang berkembang sempat membuat sebagian orang mengira pencabutan sertifikat sama dengan pencabutan iman.
Di sisi lain, MCI menjelaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan, bukan penilaian terhadap keimanan Richard Lee. Organisasi itu menilai sertifikat mualaf tidak dipakai sebagaimana mestinya karena lebih dari satu tahun belum digunakan untuk menyesuaikan data resmi.
Sekretaris Jenderal MCI, Hanny Kristianto, menyampaikan bahwa sertifikat mualaf seharusnya dipakai untuk mengurus penyesuaian data di kependudukan. Menurut MCI, dokumen itu bukan sekadar simbol seremonial, melainkan alat untuk menyelaraskan status agama di dokumen negara.
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui unggahan media sosial, MCI juga menyoroti bahwa KTP Richard Lee masih tercatat Katolik. Kondisi itu menjadi alasan utama mengapa mereka menilai perlu ada penyesuaian data agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satu perhatian yang ikut disorot adalah urusan hukum yang bisa muncul jika data agama dan administrasi tidak pernah diperbarui. MCI menilai pembaruan dokumen penting untuk mencegah konflik keluarga maupun masalah saat urusan jenazah.
Ustaz Derry menambahkan, proses menjadi mualaf perlu dipahami dengan lebih empatik. Menurutnya, seorang mualaf adalah pihak yang masih berada dalam fase penyesuaian, baik dalam akidah maupun pemahaman ibadah.
Ia juga menyampaikan bahwa saat pertemuan terakhir beberapa pekan lalu, Richard Lee masih menunjukkan komitmen sebagai seorang Muslim. Pernyataan ini memperjelas bahwa persoalan yang ramai dibicarakan berada di ranah administratif, bukan pada pengakuan atas syahadat yang telah diucapkan.
Richard Lee sendiri kemudian merespons melalui unggahan di Instagram pribadinya. Ia mengatakan menghargai setiap proses dan keputusan yang ada, lalu memilih mengikuti jalur hukum yang berlaku.
Dalam unggahannya, Richard Lee juga menegaskan bahwa keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan. Sikap itu menambah konteks baru dalam polemik yang sejak awal banyak disorot dari sisi legalitas dan kelengkapan dokumen.
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa status spiritual dan status administratif tidak selalu berada di jalur yang sama. Di satu sisi ada ikrar iman, sementara di sisi lain ada kewajiban pembaruan data kependudukan yang tetap harus diselesaikan.
