Sebanyak 23,1 ton komoditas pangan ilegal ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan temuan itu langsung memicu desakan agar jaringan di balik penyelundupan dibongkar sampai tuntas. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai kasus tersebut bukan sekadar urusan distribusi barang, melainkan ancaman yang bisa mengganggu pasar dan menekan petani dalam negeri.
Amran meminta aparat tidak berhenti pada penyitaan barang di lapangan. Ia menegaskan penegakan hukum harus bergerak lebih jauh untuk menemukan pihak yang mengatur masuknya komoditas ilegal ke dalam negeri.
Dalam pengungkapan di Pontianak, aparat mengamankan sejumlah pangan yang seluruhnya mencapai 23,1 ton. Rinciannya terdiri atas bawang merah asal Thailand sebanyak 2,1 ton, bawang putih asal China 9,1 ton, bawang bombai Belanda 7,9 ton, bawang bombai India 1,6 ton, dan cabai kering asal China 2,2 ton.
Bagi Kementerian Pertanian, masuknya komoditas seperti itu menunjukkan jalur penyelundupan masih aktif. Keberadaan barang ilegal di pasar domestik dinilai bisa menekan harga hasil produksi petani lokal yang bergantung pada pasar yang tertib dan sehat.
Amran juga menyoroti bahwa Indonesia memiliki garis pantai yang panjang, sehingga celah semacam itu kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang secara tidak resmi. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di titik tertentu, melainkan harus menyasar jaringan yang bekerja di belakangnya.
“Kita sudah swasembada bawang merah. Tidak ada alasan barang ilegal masuk selain merusak harga petani,” kata Amran. Pernyataan itu menegaskan bahwa kehadiran bawang ilegal tidak memiliki pembenaran dari sisi kebutuhan nasional.
Kasus di Pontianak juga bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat sebelumnya telah menyita 133,5 ton bawang bombai ilegal di Semarang, 72 ton di Surabaya, 250 ton beras ilegal di Sabang, dan sekitar 1.000 ton beras ilegal di Tanjung Balai Karimun.
Rangkaian temuan tersebut membuat pemerintah memberi perhatian lebih besar pada jalur masuk barang ilegal. Di sisi lain, Kementerian Pertanian menilai pengamanan di lapangan baru menyentuh bagian akhir dari rantai penyelundupan.
Karena itu, Amran meminta agar penyidikan diarahkan sampai ke aktor intelektual yang mengatur alur masuk barang. Ia menilai pelaku yang tertangkap di lapangan bukan satu-satunya sasaran, sebab praktik semacam ini diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan berulang.
Menurut Amran, penindakan tegas diperlukan agar pasar tidak terus dibanjiri komoditas yang masuk tanpa jalur resmi. Langkah itu juga dipandang penting untuk melindungi produsen lokal sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di dalam negeri.
Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah ingin memastikan komoditas yang beredar berasal dari distribusi resmi. Dengan begitu, petani tetap terlindungi dan pasar pangan nasional tidak mudah diganggu oleh barang ilegal yang masuk lewat celah pengawasan.
