Pemerintah dan serikat buruh kini mempercepat langkah mitigasi untuk menahan gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah tekanan ekonomi global yang masih kuat. Fokus utamanya adalah mencegah PHK sejak awal, sekaligus memastikan hak pekerja tetap dibayar bila pemutusan kerja tidak dapat dihindari.
Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan pendekatan itu dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Ia menilai cara tersebut lebih efektif daripada hanya menunggu laporan tertulis dari perusahaan.
Tekanan industri makin berat
Risiko PHK menurut Said Iqbal dipicu oleh sejumlah tekanan yang datang bersamaan. Perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri non-subsidi akibat konflik geopolitik, dan relokasi produksi oleh perusahaan multinasional sama-sama menekan dunia usaha.
Dalam situasi seperti itu, pemerintah disebut perlu bergerak lebih cepat agar penyesuaian bisnis tidak berubah menjadi PHK massal. Bila PHK memang tidak bisa dicegah, pemerintah dan serikat buruh menekankan bahwa pesangon serta hak pekerja lain tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Dialog di pabrik dinilai lebih efektif
Iqbal menyampaikan bahwa dalam beberapa pekan terakhir ia telah mendatangi perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Agenda serupa juga dijadwalkan berlanjut ke Kabupaten Tangerang untuk memperkuat pencegahan PHK di tingkat perusahaan.
Salah satu hasil yang disebut berhasil ditekan terjadi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto, yang berada di bawah Grup Yazaki. Melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam dapat dikurangi menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.
Iqbal menyebut penyesuaian tenaga kerja juga bisa dilakukan secara alamiah sesuai rencana bisnis perusahaan hingga 2030. Caranya, sebagian kontrak yang habis tidak diperpanjang sehingga penyesuaian tidak berubah menjadi PHK besar-besaran.
Fokus ke industri yang paling rentan
Langkah mitigasi juga diarahkan ke industri keramik, granit, dan tekstil yang dinilai rentan terhadap kenaikan biaya produksi. Salah satu instrumen yang didorong pemerintah adalah penurunan harga gas industri non-subsidi agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan pekerja.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK,” ujar Iqbal. Ia menilai biaya produksi yang lebih terkendali memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan usaha tanpa menekan tenaga kerja.
Namun, ada pula kasus yang dinilai sudah sulit dihindari. PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto disebut hampir pasti terjadi, meski pemerintah tetap berupaya agar dana hasil likuidasi yang berada di LPS dapat dipakai untuk membayar pesangon sekaligus menjadi modal agar perusahaan bisa kembali berjalan.
Sengketa upah ikut ditangani
Selain menghadapi tekanan bisnis, pemerintah dan serikat buruh juga menangani perselisihan hubungan industrial yang berpotensi memicu PHK. Pada Senin (29/6), Said Iqbal dijadwalkan mengunjungi PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang tengah berselisih soal dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang.
Perselisihan itu telah memicu mogok kerja sejak 8 Juni 2026 dan membuat lebih dari 120 pekerja terancam terdampak. Kunjungan tersebut diarahkan untuk mendorong penyelesaian melalui dialog agar perusahaan tetap beroperasi dan pemutusan kerja bisa dihindari.
Langkah serupa juga didorong pada PT Master di Cilincing, Jakarta Utara, agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang belum diselesaikan. Iqbal menegaskan bahwa dialog menjadi jalan terbaik untuk menjaga kepentingan pekerja dan perusahaan secara bersamaan.
Revisi aturan outsourcing dan usulan pajak JHT
Di tingkat regulasi, Said Iqbal memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya ditargetkan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Revisi itu membawa prinsip pelarangan penggunaan pekerja alih daya, dengan pengecualian terbatas untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Empat pekerjaan yang tetap dibuka adalah cleaning service, security, pengemudi, dan katering. Untuk sektor tertentu di BUMN yang tetap membutuhkan layanan penunjang secara nasional, Iqbal mengusulkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja dengan syarat perlindungan pekerja tetap utuh.
Perlindungan yang dimaksud meliputi hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial lengkap, serta hak pesangon. Ia menolak praktik outsourcing yang dinilai hanya menekan hak pekerja, seraya menegaskan bahwa pekerja alih daya harus memperoleh perlindungan yang sama.
Iqbal juga mendorong penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR. Menurut dia, JHT berasal dari iuran pekerja yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat dana dicairkan berpotensi membuat beban pajak berlapis.
Ia menilai manfaat yang diterima pekerja seharusnya tidak kembali dikenakan pajak. Karena itu, ia mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen dan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada menteri keuangan untuk membahas usulan tersebut.
Di tengah tekanan ekonomi yang belum mereda, pemerintah dan serikat buruh kini memilih memperkuat mitigasi di lapangan, mendorong dialog industrial, dan menyiapkan perlindungan yang lebih jelas agar PHK bisa ditekan tanpa mengabaikan hak pekerja yang terdampak.
