Mahkamah Konstitusi mengubah aturan pencairan dana pensiun sukarela dan membuka peluang pembayaran sekaligus tanpa lagi dibatasi skema pertama maksimal 20 persen. Putusan ini menjadi perubahan penting bagi peserta yang selama ini hanya mendapat ruang pencairan terbatas pada tahap awal.
Dalam perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Alfonsius Londoran dkk. Permohonan itu menyasar Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Skema sukarela kini bisa dicairkan sekaligus
MK menyatakan manfaat pensiun untuk kepesertaan yang bersifat sukarela dapat dibayarkan sekaligus atau berkala. Namun, pencairan itu tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun.
Dengan putusan tersebut, norma yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khusus untuk kepesertaan yang bersifat sukarela. Pembatasan pencairan pertama kali maksimal 20 persen juga tidak lagi berlaku untuk skema yang sama.
Fokus gugatan ada pada dua pasal
Pasal 161 ayat (2) sebelumnya menyebut pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda atau duda, maupun anak harus dilakukan secara berkala. Sementara Pasal 164 ayat (2) membatasi pilihan pembayaran pertama kali secara sekaligus hanya paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.
Para pemohon meminta ketentuan itu dimaknai ulang agar manfaat pensiun dapat dibayarkan sekaligus jika peserta memilihnya. Mereka juga meminta pembatasan 20 persen diganti menjadi ketentuan yang memungkinkan pencairan 100 persen.
MK menjelaskan bahwa pembayaran berkala memang menjadi dasar pembentukan dana pensiun. Meski begitu, lembaga ini menegaskan tidak menutup kemungkinan pembayaran dilakukan sekaligus jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
| Pasal | Isi Sebelumnya | Perubahan oleh MK |
|---|---|---|
| Pasal 161 ayat (2) | Pembayaran manfaat pensiun wajib dilakukan secara berkala | Berlaku konstitusional bersyarat untuk kepesertaan sukarela |
| Pasal 164 ayat (2) | Pencairan pertama kali sekaligus maksimal 20 persen | Batas 20 persen tidak berlaku untuk skema sukarela |
Putusan lain memperluas ruang yang sama
Pada perkara lain bernomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lukas Saleo dkk., MK juga mengubah norma Pasal 164 ayat (1) huruf d. Pasal itu sebelumnya hanya membolehkan pembayaran sekaligus dalam kondisi tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela. Dengan perubahan itu, dana pensiun untuk skema sukarela juga dapat dibayarkan sekaligus atau berkala.
Lembaga itu turut menyinggung pentingnya pengharmonisasian aturan dana pensiun dengan program jaminan sosial. MK juga mengingatkan perlunya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri di luar UU Cipta Kerja agar pengaturan pensiun bisa lebih baik.
Putusan ini menempatkan kepesertaan sukarela pada posisi yang berbeda dari skema yang selama ini dibatasi lebih ketat. Bagi peserta, janda atau duda, dan anak, ruang pencairan kini lebih terbuka selama tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Source: news.detik.com






