Kerusakan mobil akibat amukan massa tidak otomatis membuat klaim asuransi gugur. Namun, perlindungan itu bisa langsung hilang jika pengemudi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk tabrak lari.
Aturan ini kembali menjadi perhatian setelah sebuah mobil listrik BMW dirusak warga di Jalan Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mobil itu sempat melaju dalam kondisi rusak dan pembatas jalan oranye terlihat terseret di bagian depan kendaraan.
Kasus tersebut bermula dari kecelakaan yang melibatkan mobil sedan listrik BMW dan sepeda motor Honda Supra. Menurut kepolisian, mobil melaju dari arah utara ke selatan, lalu menabrak motor yang datang dari arah berlawanan di Jalan Meruya Selatan.
Pengendara motor mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, kemudian berobat ke RSUD Kembangan. Setelah tabrakan itu, mobil sempat dikejar warga sebelum akhirnya diamankan petugas bersama pengemudinya.
Kerusakan akibat perusakan bisa masuk perlindungan
Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa klaim harus mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSAKBI. Karena itu, penilaian klaim tidak hanya melihat kondisi mobil, tetapi juga jenis peristiwa yang terjadi.
Menurut Iwan, aksi perusakan oleh warga dapat digolongkan sebagai perbuatan jahat. Jika syarat perlindungan terpenuhi, kerusakan kendaraan akibat kejadian seperti itu bisa ditanggung asuransi.
Ia menegaskan bahwa perlindungan comprehensive dapat menanggung kerusakan tersebut. Dalam penjelasan polis, perbuatan jahat berarti tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain.
Motifnya bisa berupa dendam, dengki, amarah, atau tindakan vandalistis. Karena itu, dasar penilaian klaim bergantung pada apakah kejadian yang menimpa kendaraan masuk kategori tersebut.
Tabrak lari bisa menggugurkan klaim
Di sisi lain, perlindungan asuransi tidak berlaku jika pengemudi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Iwan menyebut klaim dapat ditolak bila polisi menyatakan ada pelanggaran dalam peristiwa yang terjadi.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain kebut-kebutan, tidak memiliki SIM, atau mengemudi dalam kondisi mabuk. Dalam konteks kejadian di jalan, tabrak lari juga termasuk pelanggaran lalu lintas yang berat.
Tabrak lari dapat dijerat Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, status hukum pengemudi menjadi faktor penting saat perusahaan asuransi menilai apakah klaim layak dibayar atau justru ditolak.
Peran hasil pemeriksaan kepolisian
Kasus di Jakarta Barat menunjukkan bahwa satu kejadian di jalan bisa menyentuh dua ranah sekaligus, yakni hukum dan asuransi. Di satu sisi, kerusakan kendaraan bisa saja masuk kategori perbuatan jahat, tetapi di sisi lain pelanggaran pengemudi dapat membuat perlindungan gugur.
Bagi pemilik kendaraan, pemahaman isi polis menjadi penting karena kerusakan fisik saja belum cukup untuk menjamin klaim dibayar. Hasil pemeriksaan kepolisian dan ketentuan polis tetap menjadi penentu utama dalam proses penilaian tersebut.
Situasi seperti ini juga memperlihatkan bahwa asuransi comprehensive memberi perlindungan yang lebih luas, tetapi tetap memiliki batas yang jelas. Ketika ada temuan pelanggaran lalu lintas, peluang klaim dapat berubah meski mobil mengalami perusakan massa.
Dengan maraknya kasus mobil yang dirusak setelah dugaan tabrak lari, pemilik kendaraan perlu memahami bahwa status kejadian dan status pengemudi sama-sama menentukan hasil akhir klaim. Dalam praktiknya, satu pelanggaran dapat menjadi pembeda antara perlindungan yang cair dan perlindungan yang gugur.
Source: oto.detik.com






