Mobil listrik di Jakarta masih menikmati dua keuntungan besar sekaligus: bebas pajak kendaraan bermotor dan bebas melintas dari aturan ganjil genap. Dua insentif itu membuat kendaraan listrik semakin menarik untuk digunakan sehari-hari di ibu kota, terutama karena manfaatnya terasa langsung bagi pemilik.
Di sisi pengguna, keputusan ini menjaga kemudahan sekaligus penghematan. Selain tidak terbebani pajak kendaraan bermotor, pemilik mobil listrik tetap punya ruang gerak lebih leluasa di jalan-jalan Jakarta yang menerapkan pembatasan ganjil genap.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut dipertahankan mengikuti arah pemerintah pusat. Menurut dia, Jakarta tidak bisa mengambil langkah yang berdiri sendiri ketika aturan dari pusat sudah lebih dulu ditetapkan lalu kemudian disesuaikan.
Kebijakan itu juga sejalan dengan dorongan yang lebih luas untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Bagi Pemprov DKI, insentif untuk mobil listrik tidak hanya soal keringanan biaya, tetapi juga bagian dari upaya yang berkaitan dengan energi hijau di ibu kota.
Pemprov DKI menempatkan pembebasan pajak dan pengecualian ganjil genap sebagai langkah yang mendukung pengurangan polusi udara. Jakarta masih menghadapi tantangan kualitas udara, sehingga kendaraan bebas emisi dipandang sebagai salah satu alat untuk menekan dampak sektor transportasi.
Arahan pusat menjadi dasar penting dalam kebijakan ini. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam surat edaran itu, para gubernur juga diminta menyampaikan laporan pemberian insentif fiskal. Laporan tersebut harus disampaikan dalam bentuk Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan itu mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Tito juga menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dengan dasar administratif dan regulatif itu, insentif kendaraan listrik di daerah memiliki pijakan yang lebih jelas.
Dari sisi yang lebih luas, pemerintah pusat melihat percepatan kendaraan listrik sebagai bagian dari respons atas dinamika ekonomi global. Ketidakstabilan pasokan dan harga energi minyak dan gas ikut memengaruhi perekonomian dalam negeri, sehingga dorongan ke kendaraan listrik mendapat tempat dalam kebijakan nasional.
Karena itu, langkah Jakarta dianggap selaras dengan arah besar yang sedang dibangun pemerintah. Insentif fiskal, kemudahan operasional, dan dorongan transisi energi berjalan beriringan dalam upaya memperkuat penggunaan kendaraan listrik di daerah.
