Pemprov Jawa Timur mulai menyiapkan langkah untuk menyusun skema pajak bagi mobil listrik. Wacana ini muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, namun aturan di tingkat daerah masih dalam tahap pembahasan internal dan belum berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum final. Karena itu, pemilik mobil listrik di Jawa Timur belum akan langsung dikenai pungutan baru sebelum regulasi resmi selesai disusun dan diterapkan.
Fokus awal diarahkan ke mobil listrik
Pembahasan yang sedang digodok Pemprov Jatim saat ini lebih menitikberatkan pada kendaraan listrik roda empat. Sementara itu, kendaraan listrik roda dua belum menjadi sasaran utama karena dinilai memiliki fungsi yang berbeda di masyarakat.
Adhy menyebut motor listrik banyak dipakai untuk mendukung pelaku UMKM dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Pertimbangan itu membuat pemerintah daerah memilih pembahasan yang lebih spesifik, agar aturan yang disusun tidak disamakan begitu saja antara mobil dan motor listrik.
Alasan pajak mulai dipertimbangkan
Pemprov Jatim menilai skema pajak untuk mobil listrik perlu dikaji lebih jauh karena jumlah kendaraan jenis ini terus bertambah. Dari sisi kebijakan, pemerintah daerah juga melihat adanya unsur keadilan yang perlu diperhitungkan dalam penerapannya.
Adhy menjelaskan bahwa sebagian mobil listrik yang beredar di Jawa Timur merupakan kendaraan mewah milik masyarakat menengah ke atas. Dalam pandangannya, bila mobil listrik menjadi bagian dari semangat ekonomi hijau, kepemilikan kendaraan bernilai tinggi tetap memiliki kewajiban pajak.
“Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong mereka masak mobil mewah nggak bayar pajak,” ujar Adhy dalam wawancara, Selasa (21/4/2026).
Pola kepemilikan di Jawa Timur dan Jakarta dibedakan
Pemerintah provinsi juga membandingkan kondisi di Jawa Timur dengan Jakarta. Di Jawa Timur, mobil listrik disebut lebih banyak dimiliki kelompok ekonomi menengah atas, sedangkan motor listrik lebih sering digunakan pelaku usaha kecil.
Perbedaan pola kepemilikan itu membuat Pemprov Jatim memilih menyusun aturan yang lebih menyesuaikan kondisi daerah. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan yang disiapkan tidak ingin bertabrakan dengan arah kebijakan nasional.
Koordinasi dengan provinsi lain masih berjalan
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi, Pemprov Jatim berencana menggelar rapat bersama provinsi lain. Pertemuan itu ditujukan untuk menyelaraskan format aturan daerah dengan kebijakan pusat agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Hingga kini, skema pajak tersebut masih dalam proses penggodokan. Pemerintah provinsi belum mengumumkan teknis final penerapan, karena fokus utama masih pada memastikan regulasi yang disusun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan ini juga menandai bahwa kendaraan listrik mulai dipandang dari sisi fiskal, bukan hanya sebagai kendaraan bebas beban pajak. Dalam penyusunan aturan, pemerintah daerah tampaknya ikut mempertimbangkan perkembangan pasar, jenis kendaraan, dan kelompok pengguna sebelum mengambil keputusan akhir.
Source: madura.tribunnews.com






