Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Di 2026, Aturan Baru Ubah Beban Kepemilikan

Status bebas pajak untuk mobil listrik resmi berakhir setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak April 2026. Dengan aturan ini, kendaraan listrik dan kendaraan bertenaga baterai masuk ke objek Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perubahan tersebut membuat insentif pajak nol persen yang selama ini melekat pada mobil listrik tidak lagi berlaku seperti sebelumnya. Kendaraan listrik kini tidak lagi tercantum dalam daftar objek yang dikecualikan dari pungutan pajak daerah.

Aturan baru mengganti skema lama

Kebijakan ini berbeda dari ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan masih mendapat pengecualian dari beban PKB dan BBNKB.

Namun dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, daftar pengecualian menyempit. Bebas pajak hanya diberikan untuk kendaraan pertahanan negara, kendaraan korps diplomatik asing, dan kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah.

Perubahan itu praktis menempatkan mobil listrik ke dalam kelompok kendaraan yang kini ikut dikenai pajak daerah. Dampaknya, skema kepemilikan kendaraan listrik memasuki fase baru setelah periode insentif penuh yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama.

Wacana kenaikan BBNKB mulai dibicarakan

Di tengah perubahan aturan tersebut, muncul informasi mengenai tarif BBNKB yang diperkirakan naik. CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, membenarkan adanya wacana itu, meski pihaknya masih menunggu dokumen resmi untuk melihat rincian penerapannya.

Andry menyebut ada informasi bahwa BBNKB untuk mobil listrik bisa dikenakan 25 persen, dari sebelumnya nol persen. Ia mengatakan, “BBNKB itu kan kemarin keluar surat mobil listrik kena, tapi 25 persen. Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Keluarnya di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima sih.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaku industri masih berhati-hati menyikapi perubahan ini. Kepastian dokumen resmi tetap dibutuhkan agar penerapan tarif tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

Dampak ke konsumen belum sepenuhnya seragam

Meski beban pajak berubah, biaya kepemilikan mobil listrik disebut tetap lebih efisien dibandingkan kendaraan konvensional. Pandangan ini penting karena keputusan membeli mobil listrik tidak hanya ditentukan oleh pajak, tetapi juga oleh total biaya penggunaan jangka panjang.

Bagi konsumen, perubahan insentif tentu memengaruhi perhitungan awal sebelum membeli. Namun efisiensi operasional masih bisa menjadi alasan utama mengapa kendaraan listrik tetap menarik di tengah berakhirnya pajak nol persen.

Pemerintah daerah memegang peran penting

Setelah aturan pusat ditetapkan, besaran PKB akan mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah provinsi akan menentukan penerapannya berdasarkan dasar pengenaan pajak yang sudah diatur pemerintah pusat.

Karena itu, implementasi kebijakan ini belum tentu sama di seluruh wilayah. Setiap daerah masih memiliki ruang untuk menyusun rincian melalui peraturan daerah yang berlaku sesuai kebutuhan masing-masing.

Industri menunggu kepastian turunan aturan

Di sisi lain, industri otomotif masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah agar kebijakan ini berjalan tanpa keraguan. Kepastian hukum menjadi penting bagi konsumen, produsen, dan pelaku usaha yang terlibat dalam pasar kendaraan listrik.

Pelaku industri kini memantau apakah tarif dan mekanisme pungutan akan langsung diterapkan penuh atau masih memerlukan penyesuaian di tingkat daerah. Dalam situasi ini, arah pajak mobil listrik menjadi perhatian utama karena akan ikut memengaruhi strategi penjualan dan keputusan pembelian di pasar otomotif.

Berita Terkait