Motor Kedua Bisa Kena 3 Persen, Begini Cara Pajak Progresif Jakarta Dihitung

Tarif pajak progresif kendaraan pribadi di DKI Jakarta naik bertahap sesuai urutan kepemilikan. Motor pertama dikenai 2 persen, motor kedua 3 persen, motor ketiga 4 persen, motor keempat 5 persen, dan kendaraan kelima serta seterusnya 6 persen.

Perhitungan itu kerap membuat pemilik kendaraan keliru karena yang dinilai bukan sekadar jumlah kendaraan atas satu nama. Di Jakarta, pajak progresif melihat kesamaan jenis roda dan juga pengelompokan kepemilikan pada satu nama atau satu alamat kartu keluarga.

Yang benar-benar memicu tarif lebih tinggi

Pajak progresif mulai berlaku ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama. Karena itu, satu motor, satu kendaraan roda tiga, dan satu mobil tidak otomatis masuk tarif progresif yang lebih tinggi.

Dengan skema tersebut, kepemilikan beberapa kendaraan masih bisa berada pada tarif pertama selama jenis rodanya berbeda. Namun, jika satu orang memiliki dua unit sepeda motor, motor kedua akan mulai dihitung dengan tarif progresif berikutnya.

Contoh hitung dua motor di Jakarta

Simulasi yang digunakan menunjukkan dua unit sepeda motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB masing-masing Rp 11,9 juta dan bobot koefisien 1,0. Dasar Pengenaan PKB untuk tiap motor adalah NJKB dikali bobot, sehingga hasilnya tetap Rp 11,9 juta.

Motor pertama kemudian dikenai tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen. Dari dasar pengenaan itu, PKB menjadi Rp 238 ribu dan setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu, total pajak tahunannya mencapai Rp 273 ribu.

Motor kedua dengan nilai dasar yang sama masuk ke tarif kepemilikan kedua sebesar 3 persen. PKB-nya naik menjadi Rp 357 ribu dan total pajaknya menjadi Rp 392 ribu setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu.

Kendaraan badan usaha tidak kena progresif

Aturan berbeda berlaku bagi kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan hukum. Kendaraan operasional milik badan usaha dibebaskan dari tarif progresif meski jumlahnya lebih dari satu unit dalam satu instansi.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan oleh badan ditetapkan flat 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

Kebijakan itu juga diposisikan sebagai stimulus bagi pelaku usaha di Jakarta. Karena itu, pemilik kendaraan pribadi perlu membaca status kepemilikan, jenis roda, dan pengelompokan alamat dengan benar agar tidak salah memahami besaran pajak yang harus dibayar setiap tahun.

Berita Terkait